get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Dikirim ke Tahanan, Thomas Trikasih Lembong Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Terseret Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen, Pengusaha Ternama Sumsel Ini Disebut Jadi Tersangka

Selasa, 24 September 2024 | 12:05 WIB
header img
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Mery Aryani SH MH saat memberi keterangan terkait pelimpahan tahap 2 dari Kejagung terhadap perkara dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penyerobotan lahan milik PT GPU. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga tersangka terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penyerobotan lahan milik PT Gorby Putra Utama (GPU).

Tiga terduga tersangka tersebut, yakni berinisial Jo dan Lu, serta salah satu pengusaha ternama asal Sumsel berinisial HA. Kasus yang bergulir dari laporan pihak PT GPU dengan nomor laporan poisi: LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024 itu, berkas perkara terhadap tersangka Jo dan Lu sudah dinyatakan lengkap (P.21).

Penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melimpahkan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Jadwal sidang perdana dari dua tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau itu bakal digelar pada Selasa (1/10/2024) bulan depan.

Kajari Lubuklinggau, melalui Kasi Pidum Mery Aryani SH MH menyampaikan, memang sudah ada pelimpahan tahap 2 dari Kejagung terhadap perkara tersebut.

“Berkasnya sudah P.21 di Kejaksaan Agung. Kelengkapan Barang Bukti sudah di cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung, maka Kejari Lubuklinggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2,” ujar dia.

Meri mengatakan, laporan kasus ini ada di Mabes Polri, namun lokusnya berada di wilayah hukum PN Lubuklinggau. Makanya, berkas perkara tersangka berinisial Jo dan Lu dilimpahkan ke PN Lubuklinggau.

“Dua tersangka (Jo dan Lu) ini merupakan staf pekerja di PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Tersangka ini kita persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara,” kata dia.

Mery mengungkapkan, kedua tersangka ini ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen.

Sementara terpisah, Kuasa Hukum PT GPU, advokat Sofhuan Yusfiansyah SH MH menjelaskan, bahwa tesangka Jo dan Lu ini merupakan aktor penting saat terjadinya tindak pidana dugaan pemalsuan surat, dugaan rekayasa dokumen, dan adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

“Padahal lahan itu sebagian merupakan lahan areal IUP PT GPU di Kabupaten Muratara,” jelas dia.

Sofhuan melanjutkan, modus yang dilakukan para tersangka diduga memanipulasi surat tanah dan dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT SKB yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN RI.

“Dari kejadian itu, menimbulkan kerugian cukup besar bagi masyakarat dan menganggu iklim investasi di Kabupaten Muratara. Juga mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sektor batu bara,” kata dia.

Terkait kapan berkas perkara pengusaha berinisial HA dilimpahkan penyidik, Sofhuan menyebut pihaknya menunggu dari penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Karena pihaknya sangat percaya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama.

“Karena para tersangka ini dalam satu laporan klien kami. Kita serahkan saja sepenuhnya pada Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung. Sebab sistem hukum kita berpihak pada kebenaran dan fakta hukum,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut