get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Hanya Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Kapolrestabes Palembang Bantu Ganti Rugi yang Diderita Korban

Berawal Perkenalan di Pertunjukkan Kuda Lumping, Pelaku Habisi Korban di TPU Talang Kerikil

Kamis, 05 September 2024 | 01:15 WIB
header img
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat rilis kasus di Aula Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024) malam. (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KS)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Polrestabes Palembang akhirnya merilis secara resmi kasus tewasnya pelajar SMP swasta di Palembang, AA (14) yang ditemukan tak bernyawa di TPU Talang Kerikil, Jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9/2024) lalu.

Rilis kasus ini dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo di Aula Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Karena empat pelaku yang semuanya masih di bawah umur atau kategori anak-anak, sehingga empat pelaku tidak ditampilkan langsung saat rilis tersebut.

"Mendapatkan laporan penemuan jasad korban oleh warga, Polrestabes Palembang, Polsek Kemuning, Sukarami, langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan kepolisian lainnya,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Berdasarkan petunjuk Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, kata Anwar, pihaknya melakukan kegiatan gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Alhamdulillah dalam dua hari, kita bisa meringkus empat terduga pelakunya, dan kronologis kejadiannya,” kata dia.

Anwar mengungkapkan, empat pelaku ini semuanya anak di bawah umur atau belum genap berusia 18 tahun dan masih bersekolah. Semua pelaku ini bersama - sama melakukan tindakan atau kejahatan terhadap korban AA, melakukan tindakan pembunuhan dan pencabulan, dengan dua tempat kejadian perkara (TKP).

“TKP pertama di dekat krematorium atau tempat pembakaran jenazah dan TKP kedua ditempat diketemukan korban sudah meninggal. Kita kembali mengungkap kasus dengan bersama Polrestabes Palembang,” ungkap dia.

Sementara, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan, rilis terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak, dan pencabulan terhadap anak, pihaknya telah diamankan empat terduga pelaku berinisial IS (16), MZ (13), FS (12), dan AS (12).

Kronologi awal adanya penemuan mayat oleh masyarakat, sambung dia, setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP menemukan beberapa kejanggalan di dalam tubuh korban mengalami pendarahan di hidung, mulut keluar busa, pakaian korban posisi tidak sempurna sedikit menurun, lecet di kaki.

"Kita melakukan visum secara cepat khususnya visum luar kita menemukan adanya luka luar pada bagian vital, sehingga kita kembali melakukan pendalaman atas temuan mayat tersebut. Dari rangkaian penyelidikan cepat secara marathon, untuk mendalami kembali sehingga malam harinya kembali ke TKP untuk melakukan olah TKP, sehingga kami menyimpulkan kejadian ini menjurus kepada kejadian tindak pidana,” jelas dia.

Harryo menerangkan, pihaknya kembali mengambil keterangan saksi-saksi, dan mendalami latar belakang korban melalui orang tuanya dan polisi mendapat informasi penting tentang anak tersebut sebelum ditemukan meninggal dunia.

"Kita mengerucut pada sebuah cerita dari rangkaian penyelidikan, dimana hari kejadian Minggu (1/9/2024) ada sebuah pergelaran kuda lumping di kawasan Pipa Reja Palembang, selanjutnya di sinilah awal tindak kejadian pertama terjadi,” terang dia.

Proses perkenalan dan pertemuan korban AA bersama pelaku IS dan tiga pelaku lainnya di acara pertunjukkan Kuda Lumping, kemudian mengajak korban berjalan di area tidak jauh dari acara tersebut. Sampai di tempat sepi kawasan TPU Talang Kerikil, tepatnya di tempat pembakaran mayat, tempat awal penganiayaan pembekapan terhadap korban, kemudian melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan secara bergiliran. Pertama IS dilanjutkan MZ, FS dan AS, kemudian korban dipindahkan ketempat TKP ke dua.

"Empat pelaku saat melakukan pencabulan dalam kondisi korban sudah meninggal dunia," tutur dia.

"Kita menyita beberapa barang bukti berupa hasil visum, celana dalam korban yang sempat dibuang pelaku di semak - semak, handphone milik bibi, teman, dan tersangka,” imbuh dia.

Kapolrestabes melanjutkan, terhadap tindak pidana ini pihaknya melakukan rekonstruksi dimana sebelum terjadi upaya pencabulan maupun pemerkosaan terhadap korban ada upaya pelaku untuk melemahkan korban.

"Tersangka melakukan tindakan membekap mulut dan hidung korban, dan dibantu tiga pelaku lainnya yang memegangi tangan dan kaki korban sehingga menyebabkan korban terhenti pernapasan dan menyebabkan pecahnya pembuluh darah korban. Ditemukan kaki korban lecet karena terjadi proses pemindahan dari TKP pertama ke TKP dua," tambahnya.

Setelah melakukan aksinya, lanjut Kombes Pol Harryo bahwa pelaku IS yang menurut rekannya kekasih korban AA ini kembali ke lokasi acara kuda kepang menemui saksi dengan mengatakan dengan bangga telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap korban.

"Atas kejadian ini kami menetapkan IS (16), MZ (13), FS (12), dan AS (12) dengan persangkaan pasal tindak pidana penganiayaan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak, dan pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dilapiskan dengan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1, UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut