get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Bupati Muba Kawasan Lahan Daerah yang Tak Digunakan Ditanami Kelapa Sawit

Alasan Bupati Muba Minta PT Hindoli Lepaskan Lahan yang Terdampak Ilegal Drilling dari Kawasan HGU

Kamis, 12 Maret 2026 | 01:35 WIB
header img
Bupati Muba,Toha Tohet didampingi Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen saat rapat bersama perwakilan PT Hindoli, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (11/3/2025).(Foto: Istimewa).

SEKAYU, iNewspalembang.id -  Bupati Musi Banyuasin (Muba), Toha Tohet meminta PT Hindoli untuk melepaskan areal yang terdampak kegiatan ilegal drilling dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Pernyataan tersebut ditegaskan Toha Toet didampingi Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen saat rapat bersama perwakilan PT Hindoli, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (11/3/2025).

"Kami sampaikan kepada PT Hindoli, terkait pelepasan sebagai lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah, namun jika Pihak Hindoli berkeberatan maka Pemerintah Kabupaten Muba akan bersurat ke Pemprov Sumsel dan GAKKUM Kementerian ESDM RI terkait permasalahan tersebut," ujar dia.

"Sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal drilling di areal HGU PT Hindoli. Kami beri tenggang waktu dua hingga empat minggu," tegas dia.

Selain itu, Toha pun menyarankan PT Hindoli agar melepaskan lahan yang terdampak aktifitas masyarakat di dalam HGU, agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen melanjutkan, bahwa PT. Hindoli sudah dikasih kesempatan untuk memberi usulan mengenai keinginan perusahaan terhadap apa yang ingin dilakukan, namun hal tersebut tidak disampaikan.

"PT. Hindoli sudah diberi kesempatan untuk memberikan usulan, namun tidak disampaikan. Makanya, nanti bila Bupati Muba memberikan keputusan, maka PT Hindoli harus melaksanakannya," ungkap dia.

Terkait hal tersebut, Director Corporate Government dan Community Relations PT Hindoli, Eko Sujipto menjelaskan, bahwa permasalahan ilegal srilling yang terjadi di areal HGU PT Hindoli sudah terjadi sejak 2 tahun lalu, dan pihak perusahaan telah melakukan penghadangan dan larangan masuk ke wilayah PT Hindoli.

"Pihak PT Hindoli juga berharap dalam rapat ini dapat membuahkan suatu keputusan yang baik terkait permasalahan tersebut," jelas dia.

Pihak PT Hindoli juga, tambah Eko, siap memanfaatkan tenggang waktu yang telah diberikan dan akan melaporkan kepada pemegang saham dan manajemen perusahaan terkait keputusan rapat tentang pelepasan lahan terdampak di dalam HGU PT Hindoli. 

"Setelah ini, akan segera kami tindaklanjuti dan menyampaikan laporan maupun progress nya kepada Pemkab Muba," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut