Pembunuh Pasutri di Toko Kelempang Suwandi Palembang Diringkus di Bandung, Ternyata Hanya Motif Ini
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku Dian Satria (34), di persembunyiannya di Kota Bandung, Rabu (3/12/2025).
Seperti diketahui, bahwa pelaku Dian Satria ini membunuh pasangan suami istri (pasutri) korban Darma Kusuma (54) dan istrinya Yeni Suwandi (50), di dalam rumah toko (ruko) Toko Kelempang Suwandi, di Jalan Pengadilan, No 757 RT 29, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Keberhasilan penangkapan pelaku Dian tersebut, setelah petugas melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi masyarakat, hasil rekaman CCTV, dan lainnya diketahui pelaku sudah lari keluar kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan, setelah menangkap pelaku dan dibawa ke Palembang, maka akan dilanjutkan pemeriksaan.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa kabur uang Rp3 juta dan telepon seluler (ponsel) milik korban. Namun, ponsel korban ditemukan di salah satu kafe dan pelaku kabur ke Kota Bandung.
“Motif Pembunuhan disertai perampasan, penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Darma Kusuma bersama istrinya yang terluka Yenni Suwandi, karena faktor ekonomi yang diawali rasa ketersinggungan,” ujar dia, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/12/2025).
Harryo mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku Dian Sastria, warga Lorong Muawanah, No 15, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, dengan modus berpura pura menanyakan pekerjaan kepada korban sehingga menimbulkan ketersinggungan.
"Tersangka sempat menjumpai korban dan mempertanyakan apa ada lowongan pekerjaan di tempat korban.Namun dijawab korban tidak ada sambil berkata jauh-jauh lah. Ini hal yang memercik perbuatan emosi tersangka,” kata dia.
Harryo mengakui, bahwa awal pengungkapan kasus ini sedikit menemukan kebuntuan. Karena minimnya alat pengintai CCTV yang ada. Namun, seiring hasil scientific investigation melalui jejak rumus sidik jari tertinggal dan dipadukan CCTV yang ada disekitar luar jauh dari TKP, pihaknya menemukan kesesuaian terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di Kota Bandung, Rabu (3/12/2025) malam oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IT I, di bekup Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” ungkap dia.
Pelaku Dian Sastria, jelas Harryo, merupakan seorang residivis tahun 2016 yang terlibat tindak pidana pemerasan di Internasional Plaza (IP) Mall yang ditangani Polsek IB I dan sudah dilakukan penjatuhan vonis kurang lebih 1,7 tahun.
Jadi, sambung dia, sebelumnya selama satu minggu pelaku ini mengintai dan merencanakan. Hal itu diselaraskan dengan keterangan saksi dan voice note ponsel saksi teman wanita pelaku.
“Pelaku ini telah merencanakan tindakan pencurian pada tempat-tempat yang dianggap kosong atau sepi penghuni. Unsur perencanaan melakukan pencurian dengan barang bukti yang ada, akan kita angkat sebagai alat bukti untuk menyempurnakan persangkaan pasal untuk pemberkasan penyidik,” jelas dia.
Selain itu, terang Harryo, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti di lokasi penangkapan berupa uang korban sebesar Rp2 juta lima ribu dan beberapa ponsel milik korban.
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 1 dan 2 Ke 1, ke 4, ayat 3, atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha