PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polrestabes Palembang menargetkan minggu ini penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja putri AA (13) yang berjalan 14 hari segera naik ke kejaksaan.
“Secepatnya. Insya Allah dalam minggu ini kita bisa merampungkan berkas perkara AA,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada awak media.
Harryo mengatakan, perkara ini sudah menjadi perhatian publik nasional, makanya secara maraton pihaknya mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini.
Harryo melanjutkan, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar.
“Kami terus berkoordinasi dengan JPU, dan berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat,” kata dia.
Pihaknya, ungkap Harryo, tetap mengacu pada Undang - Undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Yang mana UU juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.
“Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, kami dibatasi waktunya. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya,” tandas dia.
Seperti diketahui, bahwa korban AA (13) ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024) di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang. Polisi sudah menangkap empat tersangka yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Editor : Sidratul Muntaha