JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak takut menyusun Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 sesuai dengan apa yang menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut ditegaskan, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan menyebut hal itu tak lain merupakan harga diri dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“KPU gak usah takutlah, ngapain sih udah kena sanksi moral dan sanksi etik begitu secara ramai-ramai kemarin masa ini mau takut lagi. Menurut saya di mana ya harga diri,” ujar dia, pada tayangan video di channel YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Mahfud mendorong agar PKPU ditetapkan sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka atau pada 27 Agustus 2024 mendatang. Dia menegaskan PKPU tetap harus sesuai dengan putusan MK.
"Kalau KPU harus bertindak, sekarang harus segera menetapkan PKPU sebelum tanggal 27 (Agustus 2024) yang menyesuaikan dengan putusan MK," kata dia.
Mahfud menilai, KPU tidak perlu mengkhawatirkan dinamika yang terjadi saat melakukan rapat bersama DPR. Sebab, pada dasarnya rapat itu tidak bersifat mengikat. Kalaupun bertemu, nanti DPR tidak boleh mendikte KPU untuk membuat PKPU sesuai DPR.
“Ndak boleh mendikte. (DPR) Boleh mengajukan pendapat, pendapatnya boleh ditolak oleh KPU, bahwa saya akan berpegangan pada putusan MK sesuai dengan UUD, jadi jalan aja sekarang,” ungkap dia.
Seperti diketahu, KPU telah memastikan mengikuti putusan MK soal pilkada. PKPU bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya ada materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegas Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Rencananya, jelas dia, KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terlebih dahulu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut dan akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).
“Semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha