JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengajukan banding terhadap uang pengganti yang harus dikembalikan Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo hanya sebesar Rp14 miliar.
Menurut Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, desakan kepada KPK untuk mengajukan banding atau vonis tersebut, lantaran angka tersebut jauh dari tuntutan Jaksa KPK sebesar Rp44 miliar.
“Walau vonis penjaranya cukup tinggi ya 10 tahun, namun kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp14 miliar, jauh dari nilai tuntutan Rp44 miliar, maka menurut saya KPK harus banding,” ujar dia, Minggu (14/7/2024).
Yudi mengatakan, bahwa upaya pemulihan aset hasil dari tindak pidana korupsi harus dilakukan secara maksimal.
“Banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara.
Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kemudian, Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Syahrul Yasin Limpo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun,” tegas hakim.
Editor : Sidratul Muntaha