JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 pidana penjara kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (11/7/2024).
Menurut Ketua Majelis Hakim, Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp44, 2 miliar.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusannya Kamis (11/7/2024).
Vonis atas putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Karena, JPU meyakini Syahrul Yasin Limpo telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementan. JPU juga menuntut agar Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti.
Syahrul Yasin Limpo diminta untuk membayar uang pengganti Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika. Dengan ketentuan, jika Syahrul Yasin Limpo tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Jika hasil lelang tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Selain Syahrul Yasin Limpo, dua terdakwa perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan lainnya juga bakal menjalani sidang putusan hari ini.
Keduanya yakni, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.
Editor : Sidratul Muntaha