Jawaban Wagub Sumsel Soal Raperda Perubahan Kedua PT Sumsel Energi Gemilang
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Cik Ujang menjawab Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait PT Sumsel Energi Gemilang.
Jawaban tersebut disampaikan Cik Ujang pada Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait PT Sumsel Energi Gemilang, Senin (2/3/2026).
Pada papat tersebut juga dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda lebih lanjut.
Cik Ujang menyatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD Sumsel terhadap Ranperda yang diajukan.
“Pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat peran BUMD,” ujar dia, dihadapan Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN, ungkap Cik Ujang, bahwa Pemprov Sumsel telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan tata kelola perusahaan.
“Transformasi BUMD sangat diperlukan agar mampu menjadi entitas usaha yang sehat, kompetitif, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” kata dia.
Raperda tersebut, jelas Cik Ujang, tidak mengubah bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang yang saat ini telah berstatus Perseroda. Perubahan yang diusulkan berfokus pada penambahan bidang usaha guna mendukung Program Strategis Nasional, khususnya pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat.
Pemprov Sumsel berharap, sambung dia, penguatan peran BUMD tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat sekaligus mendorong peningkatan perekonomian Sumatera Selatan.
“Kami memastikan seluruh masukan fraksi, termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Demokrat, akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyempurnakan Ranperda demi kepentingan dan kemajuan Sumatera Selatan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha