get app
inews
Aa Read Next : Baru Seminggu Bebas dari Lapas, Kingkong Kembali Dicokok Bawa 250 Butir Ekstasi Berlogo Barcelona

Polres Muratara Gagalkan Peredaran 4.700 Butir Ekstasi Senilai Rp1 Milyar 

Senin, 14 Februari 2022 | 19:12 WIB
header img
Polres Muratara berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ekstasi asal Pekanbaru sebanyak  4.700 Butir senilai Rp1 miliar.  Ekstasi ini  akan diedarkan di wilayah hukum Polres Muratara di tujuh kecamatan. (Foto : Humas Polres Muratara)

MURATARA, Inews.id - Polres Muratara berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ekstasi asal Pekanbaru sebanyak  4.700 Butir senilai Rp1 miliar.  Ekstasi ini  akan diedarkan di wilayah hukum Polres Muratara di tujuh kecamatan.

Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso  mengungkapkan gagalnya peredaran ekstasi tersebut, hasil aksi satuan petugas polisi Kasat Narkotika Polres Muratara, pada 10 Febuari 2022 lalu, pukul 02.00 WIB pagi di kelurahan Surulangun. Tersangka yang berhasil ditangkap atas nama Firman Alamsyah (19), warga Desa Surulangun, kampung 2 Seberang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama barang bukti total 4.700 pil ekstasi siap edar.

“Dari penangkapan  diamankan barang bukti  10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi, terbagi dari tujuh  bungkus pil ekstasi warna biru sebanyak 3.300 butir dan tiga  bungkus pil ekstasi narkotika warna merah muda sebanyak 1.400 butir dengan total berat 1.909,9 Gram, satu  buah tas ransel kecil dan satu lembar uang pecahan 100 ribu rupiah dari tangan tersangka,”  katanya yang didampingi  Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi, Senin (14/02/22) dalam rilirnya kepada pers.

Ia menerangkan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Muratara bahwa akan ada transaksi narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Muratara, di Kecamatan Rawas Ulu depan masjid dekat kirana windu.

Lalu, ditempat tersebut dilakukan  penangkapan  tersangka  oleh anggota Sat Narkoba yang menyamar terhadap dua orang yang diduga pelaku. Dimana satu orang tersangka yang berhasil diamankan, dan yang satunya berhasil melarikan diri dan belum diketahui identitasnya.

Kemudian, dari barang bukti jenis pil ekstasi yang akan disebar di bumi berselang serundingan tersebut jika dirupiahkan bernilai lebih Rp1 miliyar.

Kapolres mengimbau  masyarakat  Muratara menjaga Muratara  dengan baik dan tidak  mendukung atau tidak melindungi, apalagi membantu mengedarkan narkoba.

Ia  mengingatkan, barang jenis narkotika sangat berbahaya bagi generasi muda dan  menghancurkan peradaban kehidupan masyarakat  di Muratara.

 

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut