Pasutri asal Bengkulu Langsung Dibekuk Polres Lubuklinggau Usai Temukan 50 Ekstasi Berbentuk Granat
LUBUKLINGGAU, iNewsPalembang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Supran Dodi Ansori (38) dan Novula (37), Kamis (17/9/2026) malam.
Dari tangan pasutri itu, polisi menyita 50 butir pil yang diduga ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda. Barang haram itu dikemas dalam lima bungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan mencapai 16,03 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan menyatakan, penangkapan pasutri itu ketika personel Satresnarkoba lagi melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Petugas melihat sebuah mobil dengan kaca terbuka. Lalu gerak-gerik orang di kendaraan itu nampak mencurigakan sehingga polisi memutuskan melakukan pemeriksaan.
“Anggota kemudian mendekati mobil tersebut,” ujar dia, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (22/9/2026).
Catur melanjutkan, pengemudi mobil itu makah justru berusaha kabur bukannya berhenti. Polisi pun langsung menghalangi kendaraan itu hingga mobil berhasil dihentikan. Kemudian, petugas menggeledah dan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi puluhan pil yang diduga ekstasi dalam genggaman tangan kiri Novula.
"Ketika dimintai keterangan, Novula mengakui barang itu miliknya. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru sekali membawa dan mengedarkan narkotika tersebut ke Kota Lubuklinggau," kata dia.
Tak cukup berhenti disitu saja, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana narkotika itu diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Dari keterangan sementara, narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sebuah tempat hiburan," ungkap dia.
Selain meringkus pasutri asal Rejang Lebong, ungkap Catur, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau juga menangkap Mico Febriansyah (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, melalui teknik undercover buy atau penyamaran petugas sebagai pembeli.
Dari penangkapan di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Jumat (11/9/2026) malam itu, petugas menyita enam butir pil yang diduga ekstasi.
*Dalam pemeriksaan, Mico mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seorang bandar berinisial RA untuk mengantarkan narkotika itu," jelas dia.
"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kita memperkirakan pengungkapan itu dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 224 jiwa," tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha