JAKARTA, iNewspalembang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai kurang efektif menyelesaikan perkara-perkara dugaan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut diutarakan, Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heru Herdian Muzaki, karena laporan dugaan pelanggaran pemilu kerap tak ada ujung kejelasan.
"Bawaslu juga tidak efektif dalam menyelesaikan perkara pelanggaran pemilu. Banyak sekali pelanggaran yang dilaporkan tidak selesai, bahkan cenderung menggantung dan sikap Bawaslu agak pasif," ujar dia saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
Heru mengatakan, sikap Tim Hukum Ganjar-Mahfud tersebut, merespons sikap tim kuasa hukum KPU yang meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud.
“Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK,” kata dia.
Bawaslu juga, ungkap Heru, mengakui kelemahan untuk melakukan penindakan bila ada pelanggaran. Makanya, keputusan Bawaslu dalam menindak sebuah laporan dinilai tak tegas.
"Bahkan diakui Bawaslu sendiri, bahwa mereka juga punya keterbatasan dalam hal penindakan pelanggaran. Sehingga, kadang yang dikeluarkan hanya imbauan yang tidak bersifat memaksa," ungkap dia.
Sebelumnya, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.
Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, KPU menetapkan pasangan calon Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Bawaslu Tak Efektif Selesaikan Pelanggaran Pemilu ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/tim-hukum-ganjar-mahfud-nilai-bawaslu-tak-efektif-selesaikan-pelanggaran-pemilu/2.
Editor : Sidratul Muntaha