get app
inews
Aa Text
Read Next : Unggul Sementara di Pilkada Palembang 2024, Tim Advokasi RDPS Siap Hadapi Upaya Hukum Paslon Lain

Tim Advokasi RDPS Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM yang Disebut Tim Advokasi Fitri-Nandri

Sabtu, 30 November 2024 | 10:25 WIB
header img
Mualimin Pardi Dahlan, SH, Tim Advokasi RDPS dari Kantor Hukum MPD Law Firm. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Ratu Dewa – Prima Salam (RDPS) dari MPD Law Firm, menyampaikan bantahan terkait laporan Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1 Fitri – Nandri.

Seperti diketahui, bahwa Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1 Fitri – Nandri dalam jumpa pers pada Jumat (29/11/2024) kemarin, soal dugaan kecurangan Pilkada Palembang 2024 yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Paslon Nomor Urut 2 RDPS.

Terhadap laporan dugaan itu, Mualimin Pardi Dahlan, SH, Tim Advokasi RDPS dari Kantor Hukum MPD Law Firm membantah dan sekaligus menilai aneh tuduhan pelanggaran TSM tersebut, apalagi permintaannya mengarah ke Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Tuduhan itu agak aneh, objek pelanggarannya keterlibatan ASN tapi pendekatannya TSM dan meminta PSU. Karena objek pelanggaran TSM itu hanya terkait peristiwa money politic yang penanganannya diatur tersendiri dalam Perbawaslu sesuai amanat Pasal 135A UU Pilkada, dan skemanya tidak untuk PSU,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).

Mualimin menjelaskan, bahwa ketentuan PSU dalam Pilkada itu hal berbeda lagi, pengaturannya ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara, yakni berkaitan dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di TPS.

“PSU itu beda. Pasal 49 PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada, mengatur PSU dapat dilakukan atas 3 hal yakni bencana alam, rekomendasi Bawaslu, atau putusan MK. Dan terkait rekomendasi Bawaslu disini juga telah ditentukan keadaan tertentu yang mensyaratkan untuk dilakukan PSU seperti ditemukan lebih dari seorang pemilih mencoblos dua kali, dan ini tidak harus memenuhi unsur TSM baru ditindak,” jelas pria yang akrab disapa Cak Apenk itu.

Saat ini, ungkap Cak Apenk, pihaknya sudah mengumpulkan dan memeriksa seluruh dokumen C. Hasil salinan perolehan suara, dan pihaknya tidak menemukan adanya keberatan atau kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan berlangsung di TPS.

“Maka, kita fokusnya sekarang mengawal proses rekapitulasi di tingkat PPK hingga nanti di KPU Kota Palembang, kita berharap apapun hasilnya proses demokrasi ini bisa berjalan baik, lancar, dan berkepastian hukum,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut