get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi dengan Video Kreator, Muchendi Siap Dukung Pelaku Ekraf di Kabupaten OKI

Beri Komentar Dukung Abdiyanto di TikTok, Warga Kayuagung Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu OKI

Selasa, 05 November 2024 | 13:35 WIB
header img
Warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Ali Oktavianto, saat menerima berkas laporan dari staff Bawaslu OKI, terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada OKI 2024, Selasa (5/11/2024). (iNewspalembang.id/ist)

KAYUAGUNG, iNewspalembang.id – Warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Ali Oktavianto, melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada OKI 2024, ke Bawaslu OKI, Selasa (5/11/2024).

Kedatangan Ali Oktavianto tersebut didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI).

Dihadapan staff Bawaslu OKI yang menerima laporan, Ali menyertakan bukti-bukti berupa print out screenshoot foto dari media sosial (medsos) TikTok sebanyak tiga lembar.

“Atas laporan ini, kami sebagai warga meminta pihak Bawaslu OKI untuk segera memproses dugaan pelanggaran dari oknum kepala desa tersebut, yang terlibat praktik politik praktis,” ujar dia, dibincangi usai keluar dari Kantor Bawaslu OKI, Selasa (5/11/2024).

Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH, CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah, SH menyampaikan, pihaknya mendampingi warga terkait adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa pada Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam.

“Kami mendampingi saudara Ali yang menemukan postingan di medsos TikTok pada akun @Tono PlafonPVC, yang menampilkan sejumlah komentar, yang salah satu komentar dari akun @Azlan,” ujar dia.

Pada komenter tersebut, Azlan mengomentari ‘secara pemerintah saya netral tp secara pribadi saya ttp dukung pak Abdiyanto apa yang salah, tunjukan akun aslimu’.

Dari komentar tersebut, sambung Feri, perbuatan yang dibuat akun @Azlan ini tidak netral serta terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon yakni, pasangan calon nomor urut 01.

“Hal ini sudah melanggar Pasal 70 huruf c, keterlibatan kepala desa dan jajarannya yang dilarang mendukung salah satu pasangan calon. Ini ada sanksi pidananya,” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut