get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pengedar Sabu di Palembang Diringkus Polisi saat Transaksi di Depan Sekolah

Tarik Biaya Administrasi Masuk Kerja di PT Pusri, Pria Palembang Ini Tipu 127 Anggota Grup WhatsApp

Senin, 20 April 2026 | 21:22 WIB
header img
Pelaku MF (kiri) saat diantarkan dan diserahkan korban penipuan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Sabtu (18/4/2026). (Foto: Istimewa).

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Sebanyak 127 orang dalam satu grup WhatsApp (WA) menjadi korban penipuan oleh pelaku inisial MF (48). Modus pelaku, bisa memasukan kerja di PT Pusri Palembang.

Para korban yang merasa termakan modus tersebut, mendatangi rumah pelaku MF di kawasan Kalidoni, Palembang bersama anggota Polsek Kalidoni, lalu diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Sabtu (18/4/2026).

Dari informasi, bahwa terakhir pelaku melakukan aksinya pada Senin (23/3/2026) bulan lalu, dengan korban inisial SM. Berdasarkan keterangan korban SM, pada waktu kejadian dirinya diajak untuk berkerja di PT Pusri. Saat itu, pelaku mengklaim bisa mengurus untuk berkerja di PT Pusri, hingga saat itu korban tertarik. 

"Awalnya ditawarin oleh pelaku untuk bekerja disana, hingga saya tertarik dan mau berkerja disana," ujar dia, Senin (20/4/2026).

Korban SM melanjutkan, bahwa pelaku meminta sejumlah uang dan ditranfer di rekeningnya sebagai biaya administrasi pengurusan biaya masuk berkerja di PT Pusri. 

Namun, usai korban mentransfer uang senilai Rp675.000, hingga saat ini korban tidak juga berkerja di PT Pusri dan uang korban tidak dikembalikan pelaku.

"Setelah saya cari informasi, korban bukan saya saja banyak dengan total 127 orang yang ada di grub WhatsApp, oleh itulah kami memberanikan diri mendatangi rumah dan menyerahkan pelaku kesini bersama anggota polisi," kata dia.

Sementara, Pamapta Polrestabes Palembang, Iptu Ammar menuturkan, bahwa memang ada sejumlah korban yang melakukan penyerahan pelaku penipuan dengan modus bisa memasukan seseorang bekerja. 

"Tersangka sudah kita terima dan kini sudah diserahkan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap dia, Senin (20/4/2026).

Ammar menambahkan, dari keterangan korban terhitung ada 127 korban dan untuk nilai kerugian rata - rata dibawah 1 juta. 

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 492 KHUP ancaman penjara 4 tahun," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut