get app
inews
Aa Read Next : Sidang PHPU Pilpres 2024: Menko PMK Sebut Bagi Bansos Jelang Pemilu Jaga Daya Beli Masyarakat Miskin

Hak Angket di Framing Momok Menakutkan, Jubir TPN: Sudah Ada Sejak Pemerintah Soekarno

Minggu, 03 Maret 2024 | 15:45 WIB
header img
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Hak Angket DPR tidak perlu di-framing seolah-olah seperti momok yang menakutkan, terlebih tentang pemilu 2024.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus, hak angket bukanlah drama yang menakutkan. Karena, fungsi pengawasan itu sudah ada sejak pemerintahan Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno.

Dedi menilai, bingung atas banyaknya penolakan atas hak angket. Padahal, dalam sejarah bangsa ini dari zaman Bung Karno sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa, itu tahun 50-an.

“Tapi sekarang ada framing seolah-olah hak angket ini sesuatu yang salah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan nalar publik, dan sesuatu yang haram," ujar dia, Minggu (3/3/2024).

Hak angket ini, kata Deddy, sudah biasa digunakan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Misal pada 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno. Kemudian pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina," kata dia.

Berikutnya, ungkap Dedy, zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate. Lalu, era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana NonBudgeter Bulog.

"Zaman Presiden SBY ada banyak hak angket yang dilakukan DPR, antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada 2017," ungkap dia.

Nah terkait hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024, jelas dia, harusnya tidak ditolak oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.

"Ini disebabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terkait berbagai kejanggalan dan kecurangan yang terjadi secara telanjang, serta mudah diketahui melalui media sosial dan media mainstream tanpa perlu melakukan investigasi," jelas dia.

Deddy menerangkan, bentuk kecurangan itu antara lain terkait politisasi bansos, money politics, pengerahan aparat, intimidasi, quick count, hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang error.

Pertanyaan-pertanyaan ini, tambah dia, yang membutuhkan hak angket agar bisa menyelidiki dan membuka persoalan.

“Mempercakapkan masalah ini dalam forum DPR melalui hak angket adalah hal yang konstitusional, meskipun saat ini yang sangat gerah justru orang yang di-framing menjadi pemenang pemilu," tandas dia.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " TPN Tegaskan Hak Angket DPR Sudah Ada sejak Era Bung Karno: Sekarang Diframing Salah ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/tpn-tegaskan-hak-angket-dpr-sudah-ada-sejak-era-bung-karno-sekarang-diframing-salah/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut