get app
inews
Aa Read Next : Prabowo-Gibran Tetap Dapat Pengawalan Satgas Pam hingga H-30 Pelantikan Presiden dan Wapres

Masalah Sirekap Pemilu 2024, Bawaslu Desak KPU Transparan Pengelolaan Data dan Komunikasi

Jum'at, 23 Februari 2024 | 10:05 WIB
header img
Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja. (Foto: Dede Kurniawan)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat desakan untuk transparan mengelola data dan komunikasi antarlembaga penyelenggara pemilu.

Desakan tersebut disampaikan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rachmat Bagja, bahwa KPU harus terus menjelaskan kebijakan dan persoalan terkait Sirekap Pemilu 2024 kepada masyarakat.

“Kami telah meminta pemberhentian sementara untuk mengonversi gambar menjadi teks dalam Sirekap. KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B,” ujar dia, usai menghadiri seminar Kebijakan Publik, dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).

Bagja mengatakan, pihaknya juga telah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks. Semua harus fokus pada rekapitulasi berjenjang, dengan catatan, Formulir C Hasil harus diunggah ke Sirekap.

Kencangnya kritik yang ditujukan kepada KPU, sambung Bagja, tentu diharapkan lembaga penyelenggara itu menjelaskan secara terbuka ihwal kebijakan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada para peserta pemilu dan masyarakat luas. 

“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami enggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya,” kata dia.

Kemudian, ungkap Bagja, bila ada masalah di masyarakat, pihaknya meminta KPU membuka data kepada kami.

“Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap dia. 

Tak lupa, Bagja juga mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sebab, pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap. 

Berikutnya, pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Data pada formulir itu kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bawaslu Desak KPU Jelaskan Kebijakan dan Persoalan terkait Sirekap Pemilu 2024 ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bawaslu-desak-kpu-jelaskan-kebijakan-dan-persoalan-terkait-sirekap-pemilu-2024.
 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut