get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernyataan Maaf Komnas Perempuan, Imbas Sebut Kasus YTR Belum Masuk Penganiayaan Versi PBB

Respons Komnas Perempuan Soal Penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat, Belum Masuk Standar PBB

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34 WIB
header img
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. (iNewsPalembang.id/Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPalembang.idKasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan. 

Pernyataan tersebut diutarakan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dengan acuan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Convention Against Torture (UNCAT).

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, bahwa ada unsur-unsur khusus yang harus dipenuhi agar suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut UNCAT.

"Perlu kami sampaikan, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan," ujar dia pada dialog peringatan Hari Anti-penyiksaan Internasional, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Sondang menilai, definisi penyiksaan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB mensyaratkan adanya tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi. Selain itu, unsur keterlibatan atau pengabaian negara juga harus ada.

"Dalam konvensi anti-penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan itu ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu, tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara," kata dia.

Meski begitu, ungkap Sondang, bahwa dia tak menampik YTR telah mengalami dampak yang sangat berat akibat tindakan pelaku. 

"Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu dampaknya sangat luar biasa," ungkap dia.

Aspek yang masih perlu ditelusuri, jelas Sondang, adalah kemungkinan adanya unsur pengabaian oleh negara atau aparat yang dapat memenuhi syarat keterlibatan negara dalam definisi penyiksaan menurut UNCAT.

"Nah yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah misalnya, di tempat kos-kosannya, ketika atau dari aparat penegak hukum. Misalnya, ketika perempuan korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," jelas dia.

"Disitulah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberi pengabaian, sehingga masuk kategori penyiksaan yang ada di dalam konvensi anti penyiksaan," imbuh dia.

Kasus yang menimpa YTR ini, terang Sondang, dapat dilihat sebagai bentuk penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berlangsung terus-menerus.

"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, dimana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat bahkan sampai ke disabilitas," terang dia.

Komnas Perempuan, tambah Sondang, juga mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang mungkin terjadi dapat terungkap.

"Kami mendesak agar ada visum yang menyeluruh, barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus perbuatan kekerasan seksual, sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplet ya," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut