Ainuddin kembali mempertanyakan kenapa proses akuisisi PT SBS masih dianggap merugikan keuangan negara. Dirut PTBA saja sudah bilang kalau akuisisi PT SBS telah membuat efisiensi yang luar biasa terhadap PTBA, yakni dengan meningkatkan produksi batubara negara, serta memberikan keuntungan secara konsolidasi terhadap BUMN.
Ainuddin juga mengaku heran terkait dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan tidak melalui BPK. Karena perhitungan kerugian negara dari KAP Chaeroni & Rekan tidak pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap akuisisi PT SBS kepada PTBA selaku pihak yang diaudit (auditee), sehingga sangat jelas audit investigatif tersebut telah melanggar asas asersi sebagaimana disyaratkan oleh SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT), dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan. Mereka diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Editor : Andhiko Tungga Alam