get app
inews
Aa Read Next : Hasil RUPST PTBA, Pemegang Saham Setujui Penggunaan 75 Persen Laba Bersih Rp4,6 T sebagai Dividen

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PTBA Sebut JPU Gagal Buktikan Terdakwa

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:25 WIB
header img
Kuasa Hukum terdakwa perkara dugaan korupsi akuisisi tambang batubara anak perusahaan PTBA, saat membacakan duplik di PN Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (26/4/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi kontraktor batubara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (26/4/2024), masuk agenda duplik terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Pitriadi SH, MH, para kuasa hukum dari terdakwa menyerahkan duplik Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, eks Direktur Pengembangan Usaha PTBA Milawarman; eks Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam; Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing; serta pemilik lama PT SBS, R. Tjahyono Imawan.

Kuasa Hukum R Tjahyono Imawan, Ainuddin SH menyampaikan, merasa miris dengan replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dalam uraian pendahuluannya menyatakan, lebih mengutamakan kwantitas perkara yang ditangani daripada kualitas subyek hukum, yang diperiksa atau dituntut di hadapan persidangan.

Ini dapat diartikan semakin banyak perkara yang ditangani oleh kejaksaan, misi bersih-bersih BUMN oleh Kejaksaan dianggap telah terlaksana/berhasil dilakukan.

"Namun kuantitas tersebut tidak diiringi oleh kwalitas secara hukum seseorang yang dipersalahkan, sehingga terkesan dipaksakan untuk memenuhi target yang telah ditentukan," ujar dia, saat membacakan duplik terdakwa.

Ainuddin menyimpulkan, bahwa dalam duplik sudah secara terang, jelas sejak awal kasus ini, JPU hanya berusaha mencari-cari kesalahan terdakwa. Dengan mengesampingkan semua fakta bahkan pada saat penyidikan dan persidangan.

“Karena penuntut umum mengangkat hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang tertera dalam dakwaan," ungkap dia.

Dalam duplik tersebut, Ainuddin menegaskan, JPU tidak dapat membuktikan pihak yang menghitung kerugian negara adalah pihak yang berwenang. Karena KAP Chaeroni ataupun Ahli yang menghitung kerugian negara yaitu Erwinta Marius.

“Apalagi, keduanya tidak memiliki sertifikasi CPI (Certified Profesional Investigator). Itu menguatkan adanya kecurigaan mereka terhadap pemaksaan kerugian negara dengan menggunakan akuntan langganan,” tegas dia.

Ainuddin meneruskan, bahwa replik JPU menjelaskan kegagalan mereka untuk membuktikan kliennya sebagai koruptor, membuat pikiran mereka menjadi dangkal, bahkan mengangkat hal-hal yang tidak ada dalam dakwaan.

“Ini nyata bukti kriminalisasi oleh JPU. Bahkan secara terang-terangan mengapresiasi mantan narapidana koruptor yang telah menghitung kerugian keuangan negara," terang dia.

Ainuddin menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih yakin Majelis Hakim PN Palembang akan memberi keputusan yang seadil-adilnya bagi kliennya dan para terdakwa lainnya.

Usai pembacaan duplik, sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/4/2204) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 orang Terdakwa dan terdakwa PT SBS T Tjahyono Imawan.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut