PALEMBANG, iNewspalembang.id – DPRD Sumsel menilai peran komite sekolah di Sumsel sudah tidak sesuai dengan kaidah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, bahwa dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 tersebut, sudah sangat jelas pihak sekolah tidak boleh memungut secara wajib.
Artinya, sambung dia, pihak sekolah meminta dengan kesepakatan, dalam arti kesepakatan ini orang tua atau wali murid harus duduk bersama dan dilakukan pembahasan.
“Namun, fakta yang ditemukan DPRD Sumsel ternyata bukan diajak untuk dibahas, tapi mensosialisasikan. Tentu ini tidak sesuai dengan kaidah yang ada dalam permendikbud tersebut,” ujar dia.
Seharusnya, ungkap Syaiful Padli, para orang tua dan wali murid ini diajak duduk bersama membahas anggaran. Misal, sekolah ada usulan membangun ruang serba guna, sedangkan dana APBD belum masuk untuk kesitu.
“Jadi dipaparkan. pertama apakah orang tua setuju atau tidak, itu dulu kan. Kalau misal banyak yang tidak setuju, itu boleh dibatalkan. Tapi fakta di lapangan, sekali lagi pihak sekolah justru sudah menyiapkan RAP, dengan menyebut untuk membangun ruangan serba guna dengan biaya Rp500 juta dengan jumlah siswa 500 orang, maka satu orang satu juta,” ungkap dia.
Dalam kondisi itu, jelas politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, orang tua murid tentu tidak bisa mengelak lagi karena sifatnya sosialisasi. Hal ini menurut DPRD Sumsel salah.
“Jadi harus dibenahi, bahwa mendudukan kembali pokok fungsi dan substansi dari Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah itu. Kemudian, harus ada keberanian dari wali siswa untuk bersuara. Kalau memang dirasakan berat, mereka harus berani bicara. DPRD Sumsel juga sudah berbicara ke Diknas Sumsel untuk jangan pernah membebankan orang tua dengan sumbangan-sumbangan yang mengatasnamakan komite sekolah,” jelas dia.
Syaiful menerangkan, boleh meminta asal ada kesepakatan, kalau tidak ada kesepakatan ini akan menjadi boomerang. Contoh, salah satu sekolah di Palembang sudah terjerat kaitannya dengan komite sekolah. DPRD Sumsel juga ingin kasus ini menjadi Pelajaran bagi pihak sekolah.
Terkait kemungkinan komite sekolah itu ditiadakan, salah satu tokoh yang disebut bakal menjadi calon Wali Kota Palembang ini menuturkan, hal itu terjadi bila Permendikbud ini dicabut oleh menteri.
“Karena ini kewenangan pusat. Permendikbud ini sebenarnya jadi dasar untuk meminta sumbangan ke orang tua tadi. Tapi kalau sampai sejauh ini belum ada wacana untuk meniadakan komite sekolah,” tutur dia.
“Komite sekolah ini bukan keharusan, namun permendikbud ini adalah aturan dasar untuk menjaga pihak sekolah agar tidak kebablasan untuk tidak meminta sumbangan dari orang tua siswa. Jadi permendikbud ini adalah rambu-rambunya,” imbuh dia.
Syaiful menegaskan, bahwa solusinya lebih cenderung orang tua murid harus berani. Komite sekolah itu memang diperlukan, karena bisa menjadi jembatan antara wali murid dengan pihak sekolah, hingga komunikasi itu memang harus jalan.
Makanya orang-orang yang ditunjuk di komite sekolah itu merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang anaknya sekolah di tempat itu dan dilibatkan untuk membangun sekolah.
Syaiful mengusulkan, di beberapa sekolah komite sekolah kalau bisa lebih aktif untuk mencari dana dari luar. Di Sumsel ini ada ribuan Perusahaan, khususnya Kota Palembang.
“Komite sekolah jangan hanya satu pintu mengambil duit dari wali siswa, tapi harus berinisiatif dengan menggunakan lembaga komite sekolah, harus datangi perusahaan-perusahaan di sekitar sekolah, hingga tidak memberatkan orang tua murid, apalagi orang tua murid yang tidak mampu,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha