PALEMBANG, iNewspalembang.id – Orang tua dan wali murid di Kota Palembang banyak mengeluhkan adanya iuran yang ditetapkan komite sekolah setiap Masuk musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK.
Dari cerita tiap orang tua dan wali murid di sekolah yang berbeda di SMA dan SMK yang ada di Kota Palembang, menyebut bahwa meski pungutan itu sifatnya tidak memaksa, namun tetap saja seolah orang tua diwajibkan memberi sumbangan dari komite itu.
“Ketika rapat bersama komite sekolah, kita hanya diminta mendengarkan dan mereka (komite) menjelaskan kebutuhan sekolah tahun ini dengan nilai yang besar. Kemudian disimpulkan bahwa tiap-tiap siswa menyumbang dalam jumlah tertentu. Memang tidak memaksa, tapi seolah diwajibkan. Disini kami yang bingung,” ujar RF, orang tua siswa di salah satu SMA Negeri di Palembang.
Terpisah, orang tua siswa lainnya, DN, mengungkapkan, sedikit bingung dengan peran komite sekolah di SMA Negeri di Palembang. Dia beranggapan bahwa komite sekolah ini kan awalnya untuk mengawasi kerja pihak sekolah tersebut.
“Kan tahun-tahun kemarin itu ada program sekolah gratis. Tapi beberapa tahun ini kok saya tanya ke orang tua siswa lainnya selalu mengeluhkan ada sumbangan dari komite sekolah. Kami mau ngomong banyak, takut anak kami yang belajar di sekolah itu diintimidasi,” ungkap dia.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki menjelaskan, memang setiap musim PPDB tingkat SMA dan SMK pasti banyak mengalami pengaduan-pengaduan dari masyarakat ke DPRD Sumsel.
“Nah terkait dengan komite sekolah, sebenarnya tidak bisa di generalisir bahwa setiap komite sekolah itu memungut biaya yang memang dengan dalih untuk pembangunan sekolah,” jelas dia, Senin (5/6/2023).
“Kita mengingatkan komite jangan meminta bantuan untuk sekolah itu dipaksakan, apalagi mengancam wali murid. Bantuan atau sumbangan itu tidak boleh memberatkan. Sekolah sekolah ini sudah ada pos anggaran nya sendiri dari apbn dan APBD. Komite hanya sebagai tambahan,” imbuh dia.
Politisi Partai Demokrat itu menerangkan, sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Boleh iya dan boleh tidak. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, jatuhnya itu jadi pungutan dan itu tidak diperbolehkan.
“Kita minta kepala sekolah untuk mengevaluasi kebijakan komite yang sering memberatkan wali murid. Kita juga berharap pengelolaan dana bantuan tersebut harus transparan dan akuntabel,” terang dia.
Atas dasar itu, kata Muchendi, karena banyaknya terjadi keluhan maka dalam waktu dekat bersama Komisi V DPRD Sumsel akan memanggil pihak sekolah dan komite.
Kemudian, rencananya DPRD Sumsel akan mendatangi langsung sekolah-sekolah saat kunjungan kerja khususnya yang ada pengaduan langsung dari masyarakat untuk dipertanyakan mengenai pungutan-pungutan yang dianggap liar dan memberatkan.
“Kita berharap hal itu jangan sampai terjadi, apalagi itu menggunakan biaya sampai puluhan juta. Ini kita ingatkan juga kepada Diknas Sumsel sebagai leading sector-nya, mengimbau dan mengevaluasi kepala-kepala sekolah agar bisa berkoordinasi dengan ketua-ketua komite sekolah di setiap tingkatan,” kata dia.
Meski demikian, Muchendi menuturkan, harus diakui ada beberapa daerah dan sejumlah sekolah juga yang memang butuh bantuan dari komite sekolah, tapi bukan sepenuhnya siswa diminta bantuan.
Lalu ada juga sekolah-sekolah yang memang dengan kondisi harus dibantu misal, bangunan sekolah tersebut hampir roboh dan tidak ada tindaklanjut dari pemerintah daerah.
“Hal-hal seperti itu yang memang sering disampaikan beberapa komite saat kita mengunjungi sekolah-sekolah. Tapi bila (pungutan) ini dirutinkan setiap PPDB yang harus membayar uang yang sudah dipatok harganya, itu tidak bisa dibenarkan,” tegas dia.
“Insyaallah akan kita panggil kepala sekolah, kepala Dinas Pendidikan dan komite, akan kita ingatkan untuk memperjelas dan sudah kita pastikan bahwa sekolah ini memang tidak ada aturan yang mengharuskan mewajibkan komite itu memungut biaya dari siswa-siswa baru ini,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha