PALEMBANG, iNewspalembang.id - Tersangka kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022, SL, mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negari (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (1/8/2023).
Pra peradilan tersebut diajukan Tim Kuasa Hukum SL, Sigit Muhaimin SH MH didampingi Prengki Adiatmo SH dan Pras Hidayat SH, dengan register Prapid nomor 22, tahun 2023 PN Palembang tentang perihal penetapan tersangka dan penahanan.
Menurut Prengki, poin praperadilan yang mereka ajukan tersebut, terkait penetapan tersangka dan mekanisme penahanan. Secara spesifik, SL sebagai mantan kepala sekolah, hanya dipanggil secara patut sebanyak empat kali dan itupun hanya sebagai saksi.
“Pada hari yang sama klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami tidak diberi hak untuk didampingi kuasa hukumnya. Seharusnya diberikan renggang waktu untuk didampingi kuasa hukum, agar lebih objektif dalam pemeriksaannya. Hanya didampingi kuasa hukum yang ditunjuk. Sehingga kami uji di prapid ini,” ujar dia.
Prengki berharap, status tersangka yang disematkan ke klien mereka dicabut, dan nama baiknya dipulihkan seperti semula.
Sementara, Sigit menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sudah mendapat audit khusus dari Inspektorat Provinsi Sumsel, yang nanti akan disampaikan di pokok perkara.
“Ada kekurangan SPJ, dalam dana komite. Bahwa gedung sekolah itu di bangun, sekolah dulunya banjir, sekarang sudah tidak lagi. Selama kepemimpinan pak SL itu membangun. Bila ada kerugian negara, harus ada temuan dahulu dari BPK perwakilan Sumsel,” jelas dia.
Sigit melanjutkan, bicara tentang dunia pendidikan memang sudah menjadi atensi bersama. Dana komite ini sifatnya sukarela, kalau tidak mampu, ada surat keterangan dari desa dan sifatnya tidak memaksa. Berbeda dengan pungutan yang dipatok sekian jumlahnya.
“Kami juga melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas terkait proses penyelidikan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang, karena ini dunia pendidikan. Jadi kita melakukan prapid, karena terkesan dipaksakan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha