get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Mantan Kabag Humas DPRD Sumsel

Ini Komitmen Tegas PTBA Terkait Proyek CHF TLS dengan Warga Desa Darmo Muara Enim

Minggu, 03 Agustus 2025 | 20:12 WIB
header img
PTBA menyatakan komitmen tegas persoalan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, terkait proyek CHF TLS 6 dan 7. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Persoalan yang dihadapi warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, terkait proyek Conveyor Handling Facility (CHF) TLS 6 dan 7, menjadi komitmen PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Perseroan memastikan penyelesaian akan dilakukan secara adil, terbuka, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Terlebih, proyek yang dibangun untuk mendukung ketahanan energi nasional ini mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Sumsel.

Seperti proses penghitungan ganti untung, akan merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023, yang memuat enam komponen penilaian sebagai dasar perhitungan nilai wajar bagi masyarakat terdampak.

Menurut Corporate Secretary Division Head PTBA, Niko Chandra, pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat, maupun pihak-pihak terkait, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“PTBA berharap adanya kesepahaman bersama yang mampu menghasilkan kesepakatan terbaik bagi masyarakat Desa Darmo. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi tetap kami kedepankan,” ujar dia, Minggu (3/8/2025).

Tak hanya itu, kata Niko, PTBA menegaskan komitmen dalam membangun hubungan jangka panjang yang harmonis dengan masyarakat sekitar wilayah operasional. Karena, penyelesaian yang baik hanya bisa dicapai melalui dialog terbuka dan itikad baik semua pihak.

“Kami percaya solusi yang adil akan terwujud bila semua pihak duduk bersama, saling menghargai, dan mengedepankan semangat gotong royong. Ini bagian komitmen kami terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata dia.

PTBA berterima kasih kepada DPRD Sumsel yang telah memfasilitasi dan peran aktif mencari titik temu penyelesaian persoalan lahan di Desa Darmo, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumsel pada 1 Agustus 2025 kemarin.

Dalam pernyataan resminya, manajemen PTBA menghargai seluruh pandangan, aspirasi, dan masukan yang telah disampaikan berbagai pihak dalam forum tersebut.

PTBA selalu mengedepankan kehati-hatian, kepatuhan terhadap aturan, dan semangat membangun komunikasi konstruktif. PTBA juga menyatakan terbuka terhadap dialog lanjutan bersama masyarakat, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.

Merespons hasil RDP, PTBA akan menggelar pertemuan lanjutan pada 5–7 Agustus 2025 dengan menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pihak teknis terkait.

Sementara, Environmental Management & Mining Support Sub-Division Head PTBA, Amarudin mengungkapkan, proyek CHF TLS 6 dan 7 merupakan salah satu proyek strategis perusahaan untuk mendukung ketahanan energi nasional.

“Sebagian besar batu bara dari proyek ini diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri. Proyek ini didukung pembangunan belt conveyor yang mengangkut batu bara langsung dari lokasi tambang menuju area pencurahan sebelum dimuat ke dalam gerbong kereta api,” ungkap dia.

Amar menerangkan, berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku di bidang kehutanan, ada sebagian warga Desa Darmo yang melakukan aktivitas berkebun di kawasan hutan dengan status perambah. Sesuai regulasi, kelompok tersebut tidak termasuk kategori yang berhak atas kompensasi atau ganti rugi secara legal-formal.

Meski begitu, PTBA tetap menunjukkan niat baik dengan menawarkan skema santunan secara sukarela sejak tahun 2024 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Kami telah tiga kali menyampaikan tawaran santunan. Namun, nilai yang kami ajukan belum memenuhi ekspektasi masyarakat. Kami berupaya memberi yang terbaik, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Kami juga telah meminta arahan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejaksaan sebagai pendamping hukum pemerintah,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut