PALEMBANG, iNewspalembang.id – Munculnya keluhan dari sejumlah wali murid SMA di Palembang kepada komite sekolah mendapat respons dari DPRD Sumsel.
Menurut Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kennedy, jika memang ada keluhan-keluhan yang biasanya soal sumbangan dari komite sekolah, silakan melapor ke Komisi V DPRD Sumsel.
“Kalaupun ada laporan terkait penggunaan uang dari komite sekolah atau hal lain, wali murid silakan melapor ke Komisi V DPRD Sumsel. Kita akan panggil juga pihak sekolah dan komite sekolahnya diundang juga,” ujar dia.
Rizal mengungkapkan, komite sekolah inikan bisa berasal dari wali murid dan tokoh masyarakat ataupun pegiat pendidikan. Nah mengenai adanya iuran dari komite sekolah, yang namanya sifat iuran itukan dari kemampuan dan tidak pada posisi ditentukan.
“Kalau ditentukan, itu sama saja sekolah mengakali melalui komite sekolah mereka melakukan pungutan. Walaupun dalam tanda kutip itu sering kali terjadi,” ungkap dia.
Makanya, jelas Rizal, kepada semua wali murid diharapkan hadir dalam rapat-rapat komite sekolah, dan menyampaikan keberatan, kalaupun mereka merasa berat dengan besaran iuran itu.
“Kemudian, sebagai wali murid yang telah memberikan iuran itu, berhak untuk meminta transparansi dari pengelolaan uang dari komite sekolah itu. Saya pikir kalau pengelolaan itu benar, uang yang dikumpulkan itu transparansinya jelas, akuntabel dan dipergunakan untuk kepentingan sekolah, itu bagus,” jelas dia.
Politisi PPP itu menegaskan, jangan sampai uang yang sudah dipungut melalui wali murid itu hanya untuk kepentingan oknum. Namun sekolahnya tidak maju-maju.
“Akan lebih bagus kalau uang dari komite sekolah itu di audit oleh lembaga atau aditor independent, hingga itu bisa dilaporkan bahwa benar kegunaannya jelas,” tegas dia.
Rizal menyarankan, sebaiknya sebelum memungut iuran dari wali murid, terlebih dahulu komite sekolah membuat program, apa planning yang akan dilakukan tahun ini. Dari rencana itu baru bisa diketahui berapa dana yang dibutuhkan.
“Inilah yang disampaikan saat rapat bersama wali murid. Tapi wali murid juga jangan dipukul rata, yang mampu boleh memberikan subsidi dan yang tak mampu jangan dipaksa. Sumbangan itukan sesuai kemampuan tidak ditetapkan nilainya,” kata dia.
Kalau sudah ditetapkan, tambah dia, artinya iuran atau pungutan wajib dan ini yang terkadang jadi beban wali murid.
“Yang penting proses belajar dan mengajar pelajar itu terhambat dan jangan sampai gara-gara mereka gak sanggup bayar karena dari keluarga tak mampu, akhirnya ijazah atau raport ditahan dan tidak diberikan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha