get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum PT GPU Sebut Lebih Dulu Laporkan Dugaan Pengrusakan PT SKB ke Polda Sumsel

HUT ke-78 RI: Pemuda Merapi Area Lahat Inginkan Merdeka dari Debu Batubara

Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:15 WIB
header img
Pemuda Merapi Area menyuarakan kerusakan ekologis ‘Merdekakan Kami Dari Debu Batubara Kembalikan Hak Kami Atas Lingkungan Yang Sehat Dan Bersih Yang Telah Di Rampas’ di Desa Muara Maung, , Kabupaten Lahat, Rabu (16/08/2023). (iNewspalembang.id/ist)

LAHAT, iNewspalembang.id – Pemuda Merapi Area menyuarakan kerusakan ekologis terkait penderitaan yang terjadi di Merapi Area yang masih dijajah oleh oligarki.

Nah berbarengan dengan peringatan HUT ke-78 RI, para pemuda tersebut membentangkan banner besar bertuliskan ‘Merdekakan Kami Dari Debu Batubara Kembalikan Hak Kami Atas Lingkungan Yang Sehat Dan Bersih Yang Telah Di Rampas’ di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Rabu (16/08/2023).

Menurut Ketua Pelaksana Reza Yuliana, sejak masuknya pertambang batubara pada tahun 2009, udara di Merapi Area mulai perlahan memburuk. Perusahan pertambang batu bara khusus di Merapi Barat kini sudah 14 tahun beroprasi dari tahun 2009 - 2023 dan kualitas udara makin memperparah.

“Debu batu bara yang dihasilkan dari angkutan batubara yang berton-ton melintas setiap hari di Kabupaten Lahat dan sangat meresahkan. Sebagai pemuda pribumi, kita harus lantang menyuarakan penindasaan yang di lakukan kita harus melawan dan jangan hanya diam tertindas,” ujar dia, Rabu (16/08/2023).

Reza mengungkapkan, bahwa di Merapi Area terdiri dari tiga kecamatan yakni, Merapi Timur (14 desa), Merapi Barat (19 desa) dan Merapi Selatan (11 desa). Pada wilayah Merapi Area ini ada sekitar 50 perusahaan tambang Batubara dan 2 PLTU bersekala nasional yaitu PLTU Keban Agung dan PLTU Banjar Sari.

“Dampak buruk yang disebabkan tambang dan PLTU itu adalah dampak lingkungan dan dampak kesehatan. Karena risiko kesehatan itu berdasarkan jenis kegiatan pertambangan yaitu penambangan dalam tanah dan terbuka,” ungkap dia.

Reza menjelaskan, tambang batubara ini menghasilkan banyak debu yang bila terhirup dapat menyebabkan flek hitam di paru-paru pekerja atau orang lain yang tinggal diwilayah sekitar. Lalu, peledakan dan pengeboran dalam proses pertambangan juga menghasilkan mineral halus pada debu yang bisa terhirup dan menumpuk di paru-paru sehingga jadi penyebab pneumokoniosi.

Sementara, sambung dia, dengan dampak besar lingkungan yang dihasilkan oleh pembakaran batubara untuk energi listrik, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang di dalamnya diatur dengan jelas bahwa pembangunan tidak boleh mementingkan kepentingan investor semata.

“Pembangunan juga wajib mempertimbangkan kehidupan sosial masyarakat, flora dan fauna karena itu sangat berkaitan dengan kelangsungan sebuah kehidupan,” jelas dia.

Reza menerangkan, menurut Amdal Perusahan PT MAS dan PT BAU perusahan tambang batubara Merapi Barat dengan jumlah data ada sekitar 1323 jiwa di Merapi Barat II tahun 2011.

Kemudian, AMDAL PLTU Keban Agung tentang dampak buruk bagi kesehatan masyarakat ada sekitar 10 jenis penyakit (Ispa, Diare, Gratritis, Penyakit pada sistem otot dan jaringan, infeksi penyakit usus, penyakit mata, kulit, kecelakaan, tekanan darah tinggi dan penyakit lainnya).

“Dari jenis penyakit itu, penyakit ISPA ada diurutan pertama dengan jumlah data ada sekitar 1739 jiwa, itu berdasarkan data Puskemas Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat tahun 2017,” terang dia.

Padahal, tambah Reza, adanya PP 22/2021 tidak menggugurkan kewajiban pemerintah dalam menjamin lingkungan hidup bagi masyarakat.

Sementara, Sumhayana, salah satu warga Kecamatan Merapi Barat menuturkan, setiap hari masyrakat Merapi Area menghirup udara kotor debu batubara. Harus berapa lama masyarakat menderita akibat debu batubara.

“Kami harap mobil angkutan batu bara jangan melintas di jalan raya. Ini jalan negara bukan jalan perusahan tambang batubara dan pemangku kebijakan. Bupati Lahat harus menindaklanjuti persoalan permasalahan debu ini jangan memperparah korban jiwa akibat debu,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut