Evaluasi Tiga Poin Utama dari Pemkab Muba Soal Aktivitas Pertambangan Batubara PT Baramutiara Prima

SEKAYU, iNEWSpalembang.id – Pemkab Muba mengingatkan perusahaan pertambangan batubara PT Baramutiara Prima (BMP) untuk menindaklanjuti tiga poin utama yakni kepatuhan pajak, perizinan dan lahan, komitmen terhadap Amdal.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi, PT Baramutiara Prima harus dan diwajibkan untuk mematuhi regulasi yang sudah berlaku. Kemudian, untuk lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBHTB).
"Hingga saat ini, izin crossing belum dimiliki perusahaan, sehingga harus diselesaikan, termasuk percepatan pembebasan lahan. Perusahaan juga harus berkomitmen dalam pembangunan jalan khusus, sesuai regulasi yang berlaku untuk meminimalisir dampak lingkungan,” tegas dia, pada jajaran pemimpin PT Baramutiara Prima, saat rapat evaluasi aktivitas pertambangan batubara, di Ruang Rapat Randik, Pemkab Muba, Kamis (13/3/2025).
Apriyadi mengungkapkan, Pemkab Muba akan terus mengawasi operasional perusahaan tambang yang beroperasional di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Kita mendukung investasi yang bertanggung jawab, tetapi PT Baramutiara Prima harus memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk perizinan dan regulasi lainnya. Hal ini penting, agar operasional perusahaan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkap dia.
Sementara, perwakilan PT Baramutiara Prima, Henri Muqorobi menerangkan, bahwa angkutan batubara perusahaan saat ini masih menggunakan jalan nasional melalui kerja sama dengan PT Hindoli dan ConocoPhillips.
“Soal izin, kami (perusahaan) telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan,” terang dia.
Henri melanjutkan, terkait pembangunan jalan khusus, PT Baramutiara Prima telah melakukan pembebasan lahan.
“Saat ini perusahaan tengah menyusun advice planning serta mengajukan izin tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha