Daftar 20 Kades di Kabupaten Lahat yang Terjaring OTT Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung

LAHAT, iNewspalembang.id – Kabupaten Lahat dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat, Kamis (24/57/2025) malam.
OTT yang menjaring Camat Pagar Gunung, EH dan 20 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pagar Gunung, saat tengah mengikuti rapat untuk HUT RI di Kantor Camat Pagar Gunung.
Para Kades yang dibawa ke Kantor Kejati Sumsel tersebut yakni, Kades Air Lingkar; Bandung Agung; Batu Rusa; Danau; Germidar Ilir; Germidar Ulu; Karang Agung; Kedaton; Kupang.
Selanjutnya Kades Lesung Batu; Merindu; Muara Dua; Padang Pagun; Pagar Gunung; Pagar Alam; Penantian; Rimba Sujud; Sawah Darat; Siring Agung; dan Tanjung Agung.
Pada OTT tersebut Tim Pidsus mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sekitar Rp60 juta, yang diduga hasil dari pungutan liar (pungli). Berikutnya, mereka yang terjaring OTT langsung di bawa ke Palembang dan sampai di Kantor Kejati Sumsel pukul 18.15WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, bahwa OTT ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kejati Sumsel, karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.
”Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup keuangan negara,” ujar dia, saat memberi keterangan pers kepada awak media, Kamis (24/7/2025).
Vanny mengungkapkan, penindakan ini dimaksud agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain.
”Dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” ungkap dia.
Kemudian, jelas Vanny, untuk segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
”Ya agar tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi,” jelas dia.
Saat ini, terang Vaany, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain.
Editor : Sidratul Muntaha