Reaksi Warga Soal Gugatan Class Action Robohnya Jembatan Muara Lawai Ditolak PN Lahat
LAHAT, iNewspalenbang.id - Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Peduli Lahat merespons putusan majelis hakim yang menolak gugatan class action atas kebijakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Gubernur Sumsel.
Seperti diketahui, bahwa dalam gugatan class action terkait Jembatan Muara Lawai tersebut, masyarakat Lahat sebagai pihak penggugat yang dirugikan, menggugat perusahaan tambang batu bara, masing masing tergugat 1, 2 dan 3 adalah PT Tri Mandiri Perkasa (TMP), PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), dan PT Duta Bara Utama (DBU).
Berikutnya, pihak yang turut tergugat 1, 2 & 3 yakni, Pemprov Sumsel dan gubernur Sumsel, Pemrov Sumsel, Gubernur Sumsel dan Kadishub Sumsel, serta Pemkab Lahat dan Bupati Lahat. Para turut tergugat ini dinilai lalai dalam pengawasan dan penanganan pembangunan/perbaikan jembatan.
Nah respons penolakan putusan majelis hakim yang menolak gugatan class action tersebut dilakukan massa Aliansi LSM dan Media Peduli Lahat di halaman Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Senin (8/12/2025).
Menurut Ketua Aksi, Saryono Anwar, SH, CPM,CLA, pihaknya terkejut atas keputusan hakim, bahwa sangat jelas kebijakan Gubernur Sumsel dan Kadishub Sumsel itu dinilai menjadi pemicu ambruknya Jembatan Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, namun ditolak oleh PN Lahat.
"Kami masyarakat berkeberatan dan menolak putusan Majelis Hakim PN Lahat terkait gugatan class action," ujar dia, didampingi Koordinator Lapangan, Muhammad Sukli dan tokoh masyarakat Aris Toteles dan Hendri S, sekaligus penggugat .
Saryono mengungkapkan, bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat terdampak ambruknya Jembatan Muara Lawai. Massa juga, sambung dia, menyoroti adanya dugaan suap di Lingkaran Majelis Hakim.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Lahat Christo Evert Natanael Sitorus, SH, M.Hum dan jajaran menerima perwakilan massa Aliansi LSM dan Media untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Christo Evert Natanael Sitorus menanggapi dengan sambutan positif dan menjadikan aspirasi masyarakat ini menjadi bahan evaluasi, serta pembelajaran ke depan.
"Terkait dugaan penyimpangan oleh oknum pengadilan, kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Sumsel dan terkait putusan hakim pihak PN Lahat mempersilakan jika ada hal lain terkait Putusan Perkara No. 18/Pdt G/2025/PN, masyarakat dipersilakan membuat laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha