PALEMBANG, iNewspalembang.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa Lina Mukherjee, konten kreator yang diketahui mengonsumsi babi sembari mengucap basmalah kembali berlanjut.
Kali ini, sidang yang diketuai oleh Roni Siantra ini beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa, di Pengadilan Kelas 1 Palembang, Selasa (15/8/2023).
"Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee konten yang kamu buat itu kamu unggah kemana," tanya Hakim Ketua.
Lina pun menjawab konten yang ia buat, ia unggah di kedua akunya yakni Youtube dan TikTok.
"Saya share ke Youtube dan TikTok saya. Dan saya buatnya bertiga dengan asisten saya," ujar Lina.
Hakim Ketua kembali bertanya, kamu buat dimana? tanya Hakim Ketua.
"Saya buat di Bali yang mulia," ujar Lina.
"Bulan berapa kamu buat?" tanya Hakim Lagi.
"Bulan Maret 2023. Kalau tanggalnya saya lupa seingat saya Maret 2023," tuturnya.
Editor : Andhiko Tungga Alam