PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sidang perdana selebgram Lina Lutvia alias Lina Mukherjee, tersangka dugaan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (25/7/2023), diwarnai aksi dari puluhan Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Sumsel.
Dalam aksi tersebut, Srikandi PP Sumsel meminta Majelis Hakim untuk memberi vonis maksimal terhadap terdakwa Lina Mukherjee tersebut.
Menurut Wakil Sekretaris Srikandi PP Sumsel, Indirana, setelah kejadian ini, jangan ada lagi pihak-pihak yang melakukan penistaan agama.
“Jangan ada lagi konten yang diproduksi untuk menistakan agama," ujar dia, di halaman PN Palembang,Selasa (25/7/2023).
Indriana mengungkapkan, kasus penistaan agama yang dijadikan konten ini tidak bisa ditolerir. Karena hal tersebut bisa menganggu ketentraman di Indonesia.
“Kami harap masyarakat dalam membuat konten di media sosial harus memikirkan dampaknya, terlebih mereka adalah influencer yang memiliki banyak pengikut. Kami dari perwakilan Srikandi PP hanya minta ada keadilan yang dapat diberikan aparat penegak hukum," tegas dia.
Srikandi PP Sumsel sendiri, jelas dia, akan mengawal setiap sidang dan akan datang dengan damai untuk memastikan keadilan ditegakan.
"Kami akan mengawal lewat aksi ini dan hakim dapat menghukun setegas-tegasnya," jelas dia.
Sidang perdana terdakwa pelanggaran UU ITE Lina Mukherjee dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini dipimpin Hakim Ketua Romi Sinatra dan dua hakim anggota yakni Agung Ciptoadi dan Pitriadi. Untuk panitera pengganti yakni Jeiny Syahputri.
Editor : Sidratul Muntaha