get app
inews
Aa Text
Read Next : Komdigi Sebut Ada Teknik dan Modus Marketing Hoaks Terbaru, Mampu Giring Pikiran Netizen

Buntut Muncul Konten Bermuatan Pornografi, Platform X Bayar Denda hampir Rp80 Juta ke Kemenkomdigi

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:02 WIB
header img
Kemenkomdigi menerima kewajiban pembayaran denda administratif sejumlah hampir Rp80 juta dari platform X. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerima kewajiban pembayaran denda administratif sejumlah hampir Rp80 juta dari platform X.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi), Alexander Sabar, bahwa denda yang dibayar platform X tersebut, lantaran munculnya konten bermuatan pornografi pada platform tersebut.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar dia di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Alexander mengatakan, setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pihaknya, sambung Alexander, tentu menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” kata dia.

Alexander mengungkapkan, bahwa seluruh denda administratif itu telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” ungkap dia.

Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut