PALEMBANG, iNewspalembang.id – Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Lutvia alias Lina Mukherjee, sudah dilimpahkan pihak Polda Sumsel ke kejaksaan.
Menurut Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, pihak kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas tahap satu kasus dugaan penistaan agama Tiktokers Lina Mukherjee (LM).
"Untuk proses kasus LM, sampai saat ini berkas telah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum ) untuk Tahap 1). Kami masih terus koordinasi dengan JPU, mohon doa nya semoga lancar," ujar dia, Selasa (30/5/2023).
Fitriyanti mengungkapkan, hingga sejauh ini tersangka Lina Mukherjee harus menjalani wajib lapor.
"Setiap hari Kamis LM ke Polda Sumsel untuk melakukan wajib lapor," ungkap dia.
Sementara, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto sebelumnya menuturkan, berkas dugaan penodaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee versi penyidik sudah lengkap.
“Selanjutnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut. Apabila ada hal-hal tang harus dilengkapi tentunya ada surat P 18 dan petunjuk P19,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha