PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan hari. Namun, ada fakta surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Gubernur Sumsel, Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Pilwako) disebut kekurangan sebanyak 39.015 lembar.
Informasi di lapangan, secara rinci total 39 ribu lebih surat suara yang kurang tersebut, sebanyak 15.539 surat suara yang kurang untuk Pilkada Gubernur Sumsel 2024, tersebar di Palembang sebanyak 4.679 lembar, Ogan Komering Ilir (OKI) kurang 1.697 lembar, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kurang 66 lembar, Muara Enim kurang 1.467 lembar.
Berikutnya, Ogan Komering Ulu (OKU) 959 lembar, Musi Rawas (Mura) 2.487, Musim Banyuasin (Muba) 756, OKU Timur 500 lembar, OKU Selatan 1.392, Empat Lawang 651, Musi Rawas Utara (Muratara) 198, Lahat 257 lembar, dan Pagar Alam 430 lembar.
Kemudian, untuk surat suara Pilbup atau Pilwako sebanyak 23.383 lembar, tersebar di Kota Palembang 4.540, OKI 3.000, PALI 2.236, Muara Enim 1.000, OKU 1.257, Mura 2.449. Lalu, Muba 2.508 lembar, OKU Timur 2.816, OKU Selatan 486, Empat Lawang 241, Muratara 1.043, Banyuasin 878 dan Lubuklinggau 921.
Selain itu, khusus surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilbup dan Pilwako yang ada, kekurangan sebanyak 93 lembar. Terdiri dari OKU 31 lembar, Empat Lawang 19, Muratara 25 dan Lubuklinggau 13 lembar.
Merespons hal tersebut, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, tak menampik adanya kekurangan surat suara di Pilkada se-Sumsel, dan saat ini sedang dalam proses pengambilan surat suara dari pihak percetakan PT Tempira Media Grafika Semarang.
“Hari ini mulai kami ambil dari percetakan, yang ambil KPU kabupaten kota, dengan didampingi kepolisian dan Bawaslu,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Meski data yang ada menunjukkan kekurangan sudah jelas disampaikan dan telah ditandatanganinya, namun Andika tetap enggan mengakui jumlah kekurangan itu.
“Data dari mana, lupa datanya karena kabupaten/kota berbeda, dan kita tidak membenarkan yang sekitar 15 ribuan (surat suara Pilgub) tadi,” kata dia.
Andika mengungkapkan, soal kekurangan surat suara yang ada di KPU kabupaten/kota se Sumsel itu berdasarkan hasil sortir dan lipat yang telah dilakukan sebelumnya.
“Itu hasil sortir lipat, jadi kurang kirim dan kemudian ada kerusakan. Soal 15 ribuan tadi, aku tidak membenarkan karena tidak tahu persis. Kalau kerusakan ada yang mengkerut hasil packing, kemudian ada terpotong saat proses pemotongannya itu saja,” ungkap dia.
Terlepas dari semua itu, Andika memastikan, bila mencermati kekurangan tersebut, pastinya akan segera dipenuhi dan jumlah surat suara yang ada sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumsel, yang ada diangka 6,3 jutaan.
“Nanti, surat suara rusak itu akan dimusnahkan, minimal H-1,” terang dia, seraya menandaskan, dari data yang didapat sesuai jadwal pengambilan surat suara kurang itu akan dijadwalkan selama tiga hari, mulai dari 14-15 November.
Editor : Sidratul Muntaha