Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Ombudsman Soal Nama Ferdy Sambo Jadi Satu Penghuni Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Kepolisian

Senin, 19 September 2022 | 17:35 WIB
  • author Riana Rizkia
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Kepolisian
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya di sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu (dok. Polri)

JAKARTA, iNewspalembang.id –Sidang Banding Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022), tetap memutuskan pemecatannya, dengan menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata pimpinan sidang Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam sidang yang disiarkan secara daring. 

Agung menyampaikan, komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," tandas dia.

Dalam sidang tersebut, ada lima jenderal meneken putusan sidang banding pemecatan yang diajukan Irjen Ferdy Sambo.

Ketua sidang komisi banding: Komjen Agung Budi Marwoto

Wakil ketua komisi: Irjen R Sigid Tri Hardjanto

Anggota:

1. Irjen Wahyu Widada

2. Irjen Setyo Boedi Moempoeni

3. Irjen Indra Miza

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 5 Jenderal Ini Teken Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo”

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/5-jenderal-ini-teken-putusan-banding-pemecatan-ferdy-sambo/2.


 

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut