get app
inews
Aa Read Next : Penuh Haru! Ucapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Rutan Mako Brimbob untuk Arka

Satu Poin Krusial Siapa Penembak Brigadir J, Bharade E: Saya pertama dan Ferdy Sambo Terakhir

Minggu, 11 September 2022 | 09:55 WIB
header img
Tersangka Bharada E mengaku jadi penembak pertama. korban Brigadir J. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kisah drama pembunuhan berencana Brigadir J terus memunculkan fakta-fakta baru, dari para tersangka. Kali ini, giliran tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku jadi penembak pertama.

Usai melepaskan tembakan pertama ke korban Brigadir J, dia juga menyebut bahwa tersangka Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir, saat di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Dari penuturan Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, bahwa kliennya mencabut keterangan awal dan mengubah keterangan dengan sejujur-jujurnya.  

"Klien saya dari sebulan yang lalu sudah dites lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan," ujar Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Ronny melanjutkan, pada saat pemeriksaan lie detector, kiennya tersangka Bharada E diperiksa soal posisi Bharada E, sejak di Magelang, Jawa Tengah hingga di lokasi penembakan Brigadir J.

Ronny menyebut, dalam pemeriksaan itu, ada hal krusial yang diungkapkan oleh kliennya bahwa Ferdy Sambo yang juga menembak Brigadir J.

"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," kata dia.

Atas dasar itu, jelas Ronny, maka kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022) lalu.

"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," jelas dia.

Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Putri Chandrawathi juga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.  Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.



 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut