MUARA ENIM, iNewspalembang.id - Sepak terjang Ferianto (23) dalam bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) berakhir sudah.
Warga Dusun Dalam IV Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim ini tak mampu mengelak lagi saat polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya saat tengah memindahkan BBM jenis solar subsidi yang ada di dalam tangki mobil tersebut ke jeriken.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-WC, yang diduga digunakan pelaku beraksi menimbun minyak, lima jeriken ukuran10 liter dan satu jeriken ukuran 20 liter berisikan BBM jenis solar.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang gerah dengan aksi pelaku yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi.
Unit III Satreskrim Polres Muara Enim Iptu Erwin SH MH mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak memindahkan BBM dari tangki ke jeriken. Kemudian, oleh pelaku dijual kembali dengan harga Rp9.000.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Andhiko Tungga Alam