Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu, Mantan Artis Diringkus saat Melakukan Transaksi di Mal

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Salah satu mantan artis dengan inisial SAW (41), ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Penangkapan SAW tersebut berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan peredaran uang palsu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, bahwa penangkapan SAW ini berawal ketika yang bersangkutan tengah menggunakan uang palsunya di pusat perbelanjaan tersebut, pada Rabu (2/4/2025) lalu.
"Tersangka (SAW) dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.Ko, saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ujar dia kepada awak media, Minggu (13/4/2025).
Teddy mengatakan, tersangka SAW ini juga di hari yang sama kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama. Hanya saja, ketika penjaga kasir melakukan pemeriksaan uang terlebih dahulu.
"Dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," kata dia.
Gagal di tempat tersebut, ungkap Teddy, tersangka SAW merasa tidak puas dan terus melakukan transaksi di toko lain, juga dengan melakukan pembayaran menggunakan ulang palsu.
"Pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," ungkap dia.
Kemudian, pihak keamanan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, tersangka ternyata menyimpan uang palsu senilai Rp223 juta.
"Barang bukti yang diamankan 2.235 lembar pecahan uang palsu Rp100.000," jelas dia.
Teddy menambahkan, tersangka SAW kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha