INDRALAYA, iNewspalembang.id – Dua gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dibongkar jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Hasil penggerebekan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus lima tersangka, yang salah satunya m memiliki rekening Rp6 miliar. Kemudian menyegel puluhan ribu liter BBM solar oplosan.
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menyatakan, dua gudang BBM ilegal itu lokasinya berdekatan, namun pemiliknya berbeda. Salah satu gudang tersebut memiliki luas sekitar 1,2 hektare yang memanjang ke belakang.
“Dari kasus ini kami berhasil mengamankan kurang lebih 291,7 ton yang sidah dioplos. Dalam penggerebekan ini, kita juga mengamankan sebanyak 15 truk tangki yang sudah dimodifikasi,” ujar dia.
Hanya saja, ungkap Agung, barang bukti yang dibawa ke Polda Sumsel baru 9 truk, sedangkan sisanya masih ada di TKP dan masih dalam penjagaan oleh anggota kepolisian.
"Begitu juga dengan truk yang telah dimodifikasi pelaku turut diamankan, karena truk ini bisa menampung ribuan liter BBM untuk dikirim ke pembeli,” ungkap dia.
Dari keterangan tersangka, jelas dia, mereka mengaku baru beroperasi satu bulan, namun bila dilihat dari lokasi dan dana yang terkumpul masih akan didalami.
BBM itu, sambung dia, didapat dari Sungai Angit Musi Banyuasin (Muba), dan setelah disuling dan dioplos, akan didistribusikan ke pembeli seperti ke beberapa perusahaan swasta.
"Itu minyak dari Sungai Angit dalam bentuk masakan, yang kemudian dibawa ke gudang untuk di bleacing kembali agar lebih murni, karena minyak dari sungai Angit masih dalam keadaan keruh," jelas Agung.
Sementara, tersangka AE alias UJ, pemilik tempat penyulingan dan pengoplosan berkilah, kalau bisnis terebut baru dilakukan mereka satu bulan ini.
"Baru satu bulan bekerja sebagai penyuling dan mem-bleaching dan selain bekerja di sini saya juga menjadi seorang tani," kata dia berkilah.
Begitu juga terkait ditemukan buku tabungan yang mencapai Rp6 miliar dari gudang tersebut, tersangka lagi-lagi berkilah uang tersebut merupakan hasil dari bertani.
Editor : Sidratul Muntaha