get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan Mengapa Gugatan Praperadilan Pengusaha Asal Sumsel Ditolak PN Jaksel

Sambo Corat Coret Materi Surat Dakwaan Jaksa Selama Persidangan

Senin, 17 Oktober 2022 | 12:55 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mulai menjalani sidang perdana hari ini. (FOTO: INEWS.ID)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mulai menjalani sidang perdana hari ini, Senin (17/10/2022). 

Mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo didakwa melakukan pemunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutarat alias Brigadir J bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah. 

Selama persidangan, Ferdy Sambo terlihat mengikuti dengan seksama materi dakwaan yang dibacakan JPU di kursi terdakwa. Dia juga terlihat mencorat-coret dawakaan yang dipegangnya itu selama sidang. 

Tak hanya mencoret, Ferdy Sambo juga membubuhkan menulis catatan pada surat dakwaan. Surat dakwaan dibacakan tim JPU dalam secara bergantian. Ferdy Sambo yang hadir mengenakan kemeja batik berwarna cokelat juga membawa buku berwarna hitam, alat tulis, dan berkas dakwaan. 

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, buku yang dibawa oleh Ferdy Sambo itu merupakan dakwaan dan buku catatan. Namun tak dirincikan untuk apa catatan tersebut. "Iyah dakwaan dan buku hitam," katanya saat dikonfirmasi.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 17 Oktober 2022 - 12:21 WIB oleh Ari Sandita Murti dengan judul "Ternyata Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo pada Surat Dakwaan JPU". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/914713/13/ternyata-ini-yang-dilakukan-ferdy-sambo-pada-surat-dakwaan-jpu-1665983433

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut