JAKARTA, iNewspalembang.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak Praperadilan yang diajukan pengusaha terkenal asal Sumsel berinisial HA, bersama dua orang kepercayaannya berinisial Jo dan Lu.
Praperadilan yang teregister dengan nomor 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel itu, berisikan gugatan HA Cs, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Nah terhadap gugatan tersebut, PN Jaksel menolak Praperadilan dari pemohon HA, karena putusan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan surat ketetapan tersangka nomor: Tap/03/VI/Res.S.S.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024 adalah benar dan berdasarkan hukum.
Untuk dketahui, bahwa perkara ini berawal dari adanya dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara.
Modus yang dilakukan HA Cs diduga dengan memanipulasi surat tanah dan dokumen lain untuk memuluskan penerbitan HGU perusahaan miliknya dengan inisial PT SKB. Surat tanah dan dokumen milik PT SKB itu sendiri telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
PT SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan Pertambangan PT GPU. Hal itu diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara terhadap tersangka Jumadi (37) dan Indra (45).
Jumadi dan Indra sendiri diketahui merupakan karyawan PT SKB, yang menjadi terpidana kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU). Adapun putusan PN Lubuklinggau dengan Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg itu dibacakan majelis hakim, Rabu 14 Agustus 2024.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH MH menilai, Praperadilan yang diajukan oleh HA hanyalah upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya,sambung dia, tentu mengpresiasi yang luar biasa kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
'Putusan ini telah memberi kepastian hukum atas laporan klien PT GPU dan kami meminta penyidik Mabes Polri untuk segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan, agar selanjutnya disidang di Pengadilan,” ujar dia kepada awak media, Senin (23/9/2024).
Editor : Sidratul Muntaha