Polrestabes Palembang Bekuk Pasangan Pelaku Penjual Anak Bawah Umur Lewat Aplikasi Ini

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pasangan pelaku penjual anak di bawah umur, M Yusuf (21) dan Amoy (22), dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di salah satu Hotel Oyo kawasan Seberang II Ulu, Selasa (27/9/2022) kemarin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menyampaikan, aparat Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, telah menangkap dua tersangka tersebut.
"Anggota kita berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun Michat," ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).
Tri Wahyudi mengungkapkan, kedua tersangka mengajak korban CA (15) yang masih berstatus pelajar ke salah satu penginapan OYO di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, pada Minggu (18/9/2022) sore.
“Kemudian kedua tersangka menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui akun MiChat dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali kencan,” ungkap dia.
Tri Wahyudi melanjutkan, ditangkapnya tersangka karena keduanya melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual atau memperdagangkan korban melalui aplikasi MiChat.
"Kedua tersangka diterapkan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara," tegas dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit telepon seluler tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belakang.
Tersangka M Yusuf (21) sendiri tercatat sebagai warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan IS alias Amoy (22), warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang
Editor : Sidratul Muntaha