get app
inews
Aa Text
Read Next : Penghargaan Last Ship and First Ship Call PTP di Pelabuhan Boom Baru Palembang dari PTP Nonpetikemas

Sita 459 Paket, Polda Sumsel Ringkus Penjual Alat Kesehatan Gigi Palsu yang Beredar Online

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:05 WIB
header img
Subdit Indagsi Ditreskrimus Polda Sumsel menunjukan barang bukti alat ortodontik kesehatan gigi tanpa izin Kemenkes RI, saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Senin (15/8/2022). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Pengedar alat ortodontik kesehatan gigi secara online tanpa mengantongi izin Kemenkes RI, HN (37), diringkus Subdit Indagsi Ditreskrimus Polda Sumsel.

Proses penangkapan warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang ini bukan mudah. Karena jajaran Subdit Indagsi Ditreskrimus Polda Sumsel harus melakukan undercover (penyamaran).

"Kita menangkap satu pelaku, setelah kita melakukan undercover buy di online, lalu kita mendatangi TKP di kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefudin, saat rilis kasus Senin (15/8/2022).

Barly mengungkapkan, pelaku HN menjual alat ortodontik kesehatan gigi berupa pemutih gigi, bahan tambal gigi, dan bahan pembuat gigi palsu, tanpa izin edar dengan menjualnya di Shopee dan Tokopedia dengan nama toko Arapus Behel Shop.

"Pelaku yang mengedarkan dan menjual barang-barang itu secara online. Konsumennya di Sumsel khususnya Palembang dan sebagian ada juga dijual di luar Sumsel,"ungkap dia.

Barly melanjutkan, pelaku melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat l dan ayat 2, UU RI Nomor 36 tahun 2009 sebagaimana diubah Pasal 60 angka ke 10, Jo Pasal 60 angka ke 4, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian, atau pasal 62 ayat 1, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah pada pasal 46 angka ke 34 Jo pasal 46 angka ke 6 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita juga menyita barang bukti sebanyak 459 paket ortodontik. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut