get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Karate Polda Sumsel Sabet Juara Umum Piala Pangdam II Sriwijaya 2024 Open Tournament

Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat, Ini Respons Polda Sumsel

Kamis, 30 Juni 2022 | 18:15 WIB
header img
Keluarga Ari Putra bersama Kuasa Hukum, saat melaporkan tindak pidana umum dugaan penganiayaan oknum anggota ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (29/6/2022) kemarin. (ist)

PALEMBANG, iNews.id – Keluarga dari Ari Putra (28), warga desa Bayau Kecamatan Pendopo, Empat Lawang didampingi kuasa hukum, melaporkan peristiwa tewasnya Ari ke Bid Propam Polda Sumsel.

Ari Putra sendiri merupakan tahanan Polres Empat Lawang kasus asusila, yang tewas dalam sel tahanan pada Selasa (21/6/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Keluarga Ari Putra melaporkan tindak pidana umum dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (29/6/2022) kemarin.

Menurut Kuasa hukum keluarga Ari, David Sanaki SH, tewasnya Ari diduga ada keterlibatan oknum anggota polisi Polres Empat Lawang.

"Saat Ari ditangkap tidak ada surat penangkapan dan tidak ada surat pemberitahuan. Kemudian, besoknya pihak keluarga mendapat kabar Ari sudah meninggal dengan kondisi mengenaskan," kata dia, Kamis (30/6/2022).

David menjelaskan, kondisi Ari ketika dipulangkan ke rumah duka terlihat ada luka luka di sekujur tubuhnya. Lalu David menunjukan foto-foto Ari yang tewas dengan beberapa luka seperti pada bagian wajah, hidung dan telinga mengeluarkan darah, bagian mulut pecah, rambut dibakar, serta kaki yang di necis.

"Kami melaporkan pembunuhan, karena tidak ada surat penangkapan, bahkan keluarga tahu (tewasnya Ari) dari orang lain bukan dari pihak kepolisian," jelas dia.

"Sementara, diduga ada 11 orang (oknum polisi), dengan tiga pelaku pelaku utamanya, tapi tidak menutup kemungkinan lebih," sambung dia lagi.

Bukan tanpa dasar, David mengutarakan semua dugaan ini karena pihaknya membawa saksi kunci, Bayu Anggara (21), yang pada saat itu juga ditangkap Polres Lawang.

"Ada saksi Bayu Anggara yang sudah dilepaskan. Kami melakukan aksi demo agar Bayu dilepaskan, karena pada saat itu tidak ada surat penangkapan," tegas dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM menyatakan, pihaknya akan menerima dan akan menindaklanjutinya.

"Terkait laporan profesi, sejauh mana anggota bersalah, dan jika kalau hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian atau kekerasan dari anggota, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia, Kamis (30/6/2022).

Supriadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan saat ini, diduga ada kelalaian petugas piket tahanan.

"Hasil pemeriksaan murni perkelahian antar tahanan. Oknum yang kita mintai keterangan baru empat orang," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut