get app
inews
Aa Text
Read Next : Dobrak Kebuntuan Aset, Ratu Dewa Gerilya ke Herman Deru Cari Dukungan Bangun Sekolah Rakyat

Pemkot Palembang Didesak Jalankan Putusan PTUN Soal Pengendalian Banjir dan Pemulihan Lingkungan

Selasa, 19 Mei 2026 | 13:09 WIB
header img
Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada menyerahkan sejumlah langkah konkret kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, usai audiensi, Senin (18/5/2026). (iNewsPalembang.id/foto: ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id
WALHI Sumsel menyebut banjir yang terus berulang di Kota Palembang tidak dapat dipandang semata sebagai akibat curah hujan tinggi, melainkan sebagai dampak dari tata kelola lingkungan dan tata ruang yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada, usai melakukan audiensi dengan Pemkot Palembang terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang No.10/G/TF/2022/PTUN.PLG tentang pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup Kota Palembang, Senin (18/5/2026).

“Persoalan banjir di Palembang bukan hanya persoalan teknis drainase, tetapi juga berkaitan dengan hilangnya rawa, kawasan resapan, minimnya ruang terbuka hijau, serta pembangunan yang terus menekan ruang ekologis kota," ujar dia.

WALHI Sumsel, kata Ersyah, juga menyoroti belum adanya roadmap pelaksanaan Putusan PTUN yang memuat target, indikator capaian, pembagian tanggung jawab antar OPD, serta mekanisme evaluasi yang terbuka kepada publik.

Atas dasar itu, sambung dia, maka WALHI Sumsel menyampaikan 5 rekomendasi kepada Pemkot Palembang seperti, mendorong Wali kota mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Tim Percepatan Pelaksanaan Putusan PTUN Palembang Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG tentang Pengendalian Banjir dan Pemulihan Lingkungan Kota Palembang. 

"Berikutnya, menyusun roadmap implementasi yang terukur disertai target dan jangka waktu pelaksanaan yang jelas," kata dia.

Ersyah mengungkapkan, rekomendasi selanjutnya melakukan audit lingkungan dan tata ruang secara menyeluruh, meninjau serta mencabut izin bermasalah, dan menertibkan bangunan yang menutup kawasan resapan air maupun mempersempit fungsi drainase alami.

"Kemudian, Menetapkan moratorium alih fungsi rawa dan kawasan resapan. Terakhir, membuka laporan progres secara transparan kepada publik dan melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan," ungkap dia.

Sementara, Kepada Divisi Advokasi dan Kampanye, Galang Suganda melanjutkan, bahwa WALHI Sumsel memandang pengendalian banjir di Kota Palembang harus dilakukan melalui pendekatan pemulihan ekologis secara menyeluruh, bukan hanya melalui pembangunan infrastruktur teknis jangka pendek.

“Selama pembangunan kota masih mengorbankan rawa dan kawasan resapan air, maka banjir akan terus menjadi ancaman bagi keselamatan warga Kota Palembang," jelas dia.

Lewat audiensi ini, tambah Galang, WALHI Sumsel berharap Pemerintah Kota Palembang dapat menunjukkan komitmen politik yang nyata dalam menjalankan Putusan PTUN.

"Serta memastikan keselamatan ekologis warga menjadi prioritas utama pembangunan kota," tandas dia.

Untuk diketahui, WALHI Sumsel terus melakukan upaya pengawalan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan Pemkot Palembang mengambil langkah nyata.

Mulai dari menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah Kota Palembang; Mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha di kota Palembang sebagai fungsi Resapan Banjir di kota Palembang.

Menyediakan kolam retensi yang cukup sebagai fungsi pengendalian banjir dan saluran drainase yang memadai, meliputi: saluran primer, sekunder, dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi dan muara; masing-masing Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, deterjen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di Palembang.

Menyediakan Tempat Pengelola Sampah (TPS) yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Palembang. 

Menyediakan posko bencana banjir di wilayah yang terdampak banjir menjadi langkah penting dalam upaya kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, serta mitigasi bencana bagi masyarakat Palembang.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut