JAKARTA, iNewsPalembang.id - Pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kembali dievaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, bahwa tim penyidik masih mengevaluasi rencana pemanggilan. Hanya saja, Taufik masih enggan menyebut jadwal pemeriksaan terbaru untuk Nusron.
"Sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan (Nusron)," ujar dia kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Taufik mengatakan, belum ada hambatan tertentu dalam rencana pemeriksaan itu. Saat ini, tim penyidik masih merumuskan langkah agar pemanggilan dapat terlaksana tanpa menghambat penanganan perkara.
"Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya," kata dia.
KPK, ungkap Taufik, bakal menyampaikan informasi bila surat pemanggilan terhadap Nusron telah dilayangkan.
Untuk diketahui, lembaga Antirasuah ini lagi mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Empat dari delapan tersangka diduga orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebanyak dua kali sebagai saksi. Pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026 tidak dipenuhi karena Nusron disebut memiliki agenda internal kementerian.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
