Pengacara Gibran Soal Putusan MA Pembatalan Suket Ijazah SMA: Tak Bisa Jadi Rujukan Upaya Pemakzulan

Achmad Al Fiqri
Pengacara Wapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi. (iNewsPalembang.id/Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Putusan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak memengaruhi posisi sebagai wakil presiden (wapres).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).

"Saya menilai Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 tidak mempengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujar dia. 

Putusan MA tersebut, dinilai Rullyandi, tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena terdapat keadaan hukum yang sudah berubah ketika putusan dijatuhkan.

Karena, sambung dia, MA baru memutus perkara itu setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. Karena itu, putusan tersebut tidak berlaku surut atau bersifat retroaktif.

"Adapun keadaan yang dimaksud yakni MA memutuskan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dilakukan. Sehingga Putusan MA ini tidak berlaku surut atau tak bersifat retroaktif," kata dia.

Rullyandi mengungkapkan, bahwa putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang mengatur bahwa putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya tidak dapat dieksekusi.

"Telah terjadi keadaan hukum yang berubah yaitu, disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” ungkap dia.

Menurut Rullyandi, putusan itu tidak dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan upaya politik DPR dalam proses pemakzulan. Selain itu, masih terbuka upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat.

"Yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di samping itu juga Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," jelas dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius selaku ketua majelis, dengan anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network