JAKARTA, iNewsPalembang.id - Semua dokumen riwayat pendidikan yang bakal diperlukan pada proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, siap dibuka Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Hanya saja, si penggugat yakni Mercy, diketahui telah mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran di PTUN.
Menurut Gibran, bahwa semua proses hukum harus dihormati. Keputusan soal kelanjutan gugatan dan pencabutannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ujar dia, usai salat Jumat di Masjid Ar Ridho, Jelambar Utara, Jakarta, Jumat (30/11/2026).
Gibran mengatakan, pengadilan merupakan lembaga yang punya kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Selain itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Gibran mengatakan, terap menghormati keputusan pihak penggugat apabila memilih mencabut gugatan itu dan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada majelis hakim.
"Kita hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," kata dia.
Kendati Begitu, putra sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan, telah menyiapkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya untuk keperluan sidang pembuktian. Bahkan siap membuka dokumen itu secara transparan bila dibutuhkan dalam persidangan.
"Kita sudah siapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian. Kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya," ungkap dia, seraya berharap, proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta dapat memberi kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dokumen pendidikannya.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya diberitakan, gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka dicabut dari PTUN. Pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan pencabutan dilakukan karena tidak ada bukti baru yang dilampirkan Gibran selaku pihak tergugat.
Denny menyebut, pihaknya sebelumnya telah meminta Gibran melampirkan sejumlah bukti terkait riwayat pendidikannya. Namun, bukti-bukti tersebut tidak kunjung diserahkan dalam persidangan.
“Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,” ujar Denny dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Adapun tiga bukti yang dimaksud yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, dan bukti enrollment atau pendaftaran.
Denny menyebut dokumen-dokumen tersebut hanya berada dalam penguasaan Gibran sehingga pihaknya tidak memiliki akses untuk mendapatkannya secara langsung.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
