Nusron Wahid Ingatkan Warga untuk Daftar Ulang Sertifikat Tanah, Dampak Kasus Penyerobotan Lahan JK
JAKARTA, iNewspalembang.id – Buntut adanya kasus penyerobotan lahan milik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid angkat bicara.
Nusron menyampaikan, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997 diminta untuk segera mendaftar ulang.
“Tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Tadi saya katakan kepada teman-teman untuk segera pemutakhiran, isunya itu isu tumpang tindih," ujar dia, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
Nusron mengatakan, bahwa kasus penyerobotan lahan milik JK melalui PT Hadji Kalla di Kota Makassar itu, sudah mengantongi bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare sejak tahun 1996.
Sementara, sambung dia, di atas bidang tanah yang sama, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) mengantongi bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN tahun 2002.
“Kasus Pak JK ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih jangan sampai diserobot orang,” kata dia.
Mafia tanah, ungkap Nusron, merupakan suatu tindak kejahatan yang diakuinya sulit untuk diberantas. Makanya, perlu diperkuat adalah integritas pada pegawai negeri agar tidak mudah tergoda dari tawaran atau janji-janji yang diberikan oleh mafia tanah.
“Sampai kiamat mafia tanah itu kurang dua hari pun masih akan ada. Itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan,” ungkap dia.
Tak hanya itu, Nusron pun menyoroti pentingnya pemutakhiran sertifikat tanah lama, terutama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan akibat perbedaan sistem pencatatan lama dan baru.
“Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ada potensi untuk berbuat jahat. Terpenting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong untuk berbuat jahat,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha