Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Singkat Jenderal Suyudi, Remaja Jadi Cover Boy dan Pengalaman Reserse Membawa ke Kursi Kapolri
Advertisement . Scroll to see content

Sofhuan Desak Kapolda dan Kapolri Usut Tuntas Pengeroyokan Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:19 WIB
  • author Sidra
Sofhuan Desak Kapolda dan Kapolri Usut Tuntas Pengeroyokan Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis
Praktisi Hukum dan mantan Aktivis Sumsel, Dr (C) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH. (iNewsPalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Insiden pengeroyokan mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus Palembang dan jurnalis oleh sekelompok orang berbaju hitam di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026), mendapat sorotan dan perhatian dari banyak pihak.

Kali ini perhatian tersebut datang dari salah satu Praktisi Hukum dan mantan Aktivis Sumsel, Dr (C) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH.

Menyorot insiden tersebut, Sofhuan menegaskan, untuk mendesak Kapolda Sumsel dan Kapolri mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap aktivis mahasiswa dan jurnalis pada saat aksi di depan Mapolda Sumsel tersebut. Kemudian, menyerukan agar para korban segera membuat laporan polisi, serta meminta pengusutan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Sebagai aktivis Sumatera Selatan, saya tidak pernah menyaksikan preseden seperti ini, ketika massa aksi mahasiswa dan organisasi masyarakat diduga dibenturkan hingga terjadi pengeroyokan dan jatuhnya korban di depan Mapolda Sumsel. Ini preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum,” tegas dia.

Menurut Sofhuan, peristiwa itu harus menjadi evaluasi serius terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, mengingat kejadian berlangsung tepat di depan Mapolda Sumsel, yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kapolda Sumsel dan Kapolri harus mengusut tuntas kejadian ini. Bagaimana pengeroyokan bisa terjadi di depan Mapolda? Harus diperiksa apakah terdapat kegagalan dalam pengawasan dan pengamanan massa aksi. Jangan sampai aktivis dan wartawan yang menyampaikan aspirasi justru menjadi korban kekerasan,” ujar dia.

Peristiwa ini, kata Sofhuan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen reformasi Polri dan program 100 hari Kapolri. Dia menilai, profesionalitas kepolisian harus dibuktikan melalui tindakan nyata dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Polri bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Polri harus hadir melindungi masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan wartawan yang menyampaikan aspirasi. Jangan sampai masyarakat justru merasa takut ketika berada di depan kantor kepolisian untuk memperjuangkan persoalan yang mereka anggap sebagai ketidakadilan,” kata dia.

Selain menyoroti dugaan pengeroyokan, Sofhuan mendorong mahasiswa dan organisasi masyarakat untuk mengawal persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui jalur hukum.

Karena, sambung dia, perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, harus dilaporkan agar dugaan tersebut dapat diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jika terdapat perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, mahasiswa dan organisasi masyarakat jangan hanya berhenti pada aksi demonstrasi. Kumpulkan bukti dan laporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Sumsel apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup atau kehutanan,” ungkap dia.

Sofhuan berpandangan, pengusutan dugaan kejahatan karhutla penting, mengingat dampaknya terhadap lingkungan, kualitas udara, dan kesehatan masyarakat, termasuk risiko gangguan pernapasan atau ISPA.

Baik dugaan kekerasan terhadap aktivis dan jurnalis maupun dugaan tindak pidana karhutla, harus diusut secara transparan dan tanpa tebang pilih.

“Penegakan hukum harus membuktikan bahwa Polri benar-benar bersama masyarakat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” jelas dia.

"Sekali lagi saya ingatkan, bahwa secara histori, tidak pernah terjadi pemukulan, penganiayaan sampai menumpahkan darah aktivis yang menyampaikan aspirasi di depan Mapolda Sumsel. Makanya, kami mendesak Kapolda dalam 3 x 24 jam semua pelaku harus ditindak tegas. Menyampaikan kepada publik mengenai penegakan hukum yang tuntas, jika tidak sanggup sebaiknya Kapolda Mengundurkan diri dan Kapolri Mengevaluasi kinerja Polda Sumsel," tandas dia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut